Tempat Wisata Wajib Terkoneksi Peduli Lindungi
BERMAIN DENGAN MONYET: Salah seorang pengunjung Goa Dayeuh memberi makan monyet liar yang ada di objek wisata tersebut. Saat ini, objek wisata dibuka lagi setelah ditutup saat pandemi Covid-19 tinggi.
Minimalisir Penyebaran Covid-19
KARAWANG, RAKA – Objek wisata saat ini sudah diperbolehkan beroperasi lagi, hanya saja wajib mengikuti semua aturan yang telah dibuat. Salah satunya, pengelola objek wisata harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan memiliki sertifikat cleanliness, health, safety, and environment (CHSE).
Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level dua, objek wisata kembali dibuka. Hanya saja, beberapa aturan bagi pengelola tempat dan objek wisata pun ditambah, diantaranya pengelola objek diwajibkan memiliki barcode aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini bertujuan agar mencegah adanya penyebaran Covid-19 kembali. Saat ini sudah ada empat belas objek wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Salah satunya yakni tempat wisata sejarah Makam Syeh Quro. “Kan sekarang wajib punya barcode aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat dan objek wisata, daftarnya gratis kok. Kalau pengelola kesulitan bisa datang ke kantor supaya dibantu, salah satu yang udah berhasil itu Makam Syeh Quro,” ujar Dede Pramiadi Asmara, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Kamis (30/9).
Selain barcode Peduli Lindungi, pengelola pun saat ini diwajibkan untuk memiliki sertifikat CHSE. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui online. Berkas yang diperlukan yakni surat-surat perizinan. Sertifikat tersebut bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran covid-19. Selain itu untuk menjaga keselamatan pengunjung. “Kalau sertifikat CHSE itu kan langsung dari keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ Menkes/382/2020, dan itu juga gratis gak ada pungutan biaya apapun,” tambahnya.
Tempat dan objek wisata di Kabupaten Karawang yang sudah memiliki sertifikat CHSE yakni hanya hotel berbintang saja saat ini. Ia pun memberikan penegasan bahwa seluruh pengelola diharuskan untuk segera menyelesaikan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat CHSE. “Saya menegaskan bagi pengelola sudah harus menyelesaikan seluruh persyaratan pendaftaran aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat CHSE supaya tidak mendapat teguran atau sanksi dari satgas covid kabupaten,” pungkasnya. (nad)