Aturan Diperketat, Santri Dilarang Keluar Pesantren
BELAJAR: Santri mengikuti pembelajaran di pesantren.
KARAWANG, RAKA – Selama pandemi Covid-19, aturan di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot diperketat. Santri tidak diperbolehkan keluar area pesantren, selain itu santri yang akan kembali ke pesantren harus membawa hasil tes swab PCR. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di pesantren.
Kegiatan santri dan santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot sudah mulai dilaksanakan secara tatap muka. Pelaksanaan pun masih belum maksimal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Dalam satu minggu hanya dua kali pelaksaan belajar dan mengajar secara tatap muka. “Sekolahnya itu cuma seminggu dua kali, selama enam hari itu masing-masing tingkatan cuma boleh dua hari aja,” ujar Siti Munziah (20), ketua pengurus santriwati, Kamis (30/9).
Sebelum adanya pandemi, santri dan santriwati diperbolehkan untuk pergi ke luar pesantren satu kali dalam seminggu. Namun hal ini berubah sejak adanya pandemi, saat ini terdapat aturan tidak diperbolehkan keluar pondok pesantren. “Jika memerlukan barang untuk kebutuhan sehari-hari, maka hanya pengurus yang diperbolehkan untuk keluar membeli,” paparnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Agus Abdullah mengatakan, bagi santri dan santriwati yang akan kembali ke asrama di wajibkan untuk membawa surat hasil swab PCR. Selain itu bagi yang tidak mampu untuk swab PCR dapat membawa surat keterangan sehat yang telah dikeluarkan oleh dokter. “Buat kesehatan bersama ya harus bawa hasil swab PCR, buat anak-anak yang orang tua belum mampu swab PCR bisa bawa surat keterangan sehat,” pungkasnya. (nad)