Proyek Kereta Cepat Diprotes
PURWAKARTA, RAKA – Proses ganti rugi lahan aset milik pemerintah Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani yang kini tengah dibangun sebagai jalur kereta cepat menuai protes. Pasalnya tanah yang terlintasi proyek nasional tersebut berupa lapangan sepak bola, sementara warga tidak memiliki lapangan sepak bola lain selain tanah itu.
Informasi yang dihimpun Radar Karawang, proses pembangunan sedang berjalan dan digarap oleh PT Sino Hydro. Untuk tanah yang dipersoalkan wara itu tepatnya berada di Kampung Kebonkalapa RT16 RW04, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani.
PJS Kepala Desa (Kades) Malangnengah Endang Sumarna mengatakan, kendati lapangan sepak bola yang memiliki luas kurang lebih satu hektare, tapi merupakan tanah negara dan ada di bawah penguasaan PU dan Binamarga, namun dana pemeliharaan lapangan bola tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Kami sempat mendatangi pihak perusahaan dalam hal ini PT PSBI sebagai pihak pengelola sebagi pihak pembebasan lahan pada proyek kereta api cepat ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Endang, kepada Radar Karawang, Selasa (27/11).
Pernyataan Kades Malangnengah diperkuat oleh Dimyati selaku Bamusdes setempat, Dimyati meminta pihak perusahaan bergegas memberikan kejelasam kepada pihak pemerintahan desa terkait penggunaan tanah lapang tersebut. “Masyarakat hanya ingin ganti rugi yang jelas, agar nanti bisa kita gunakan untuk pengadaan lapang sepak bola yang baru sebagai fasilitas masyarakat,” jelas Dimyati.
Ia mengaku, hingga saat ini dirinya terus mendapat desakan dari masyarakat untuk mengklarifikasi penggunaan tanah lapang bola tersebut. “Harusnya sebelum tanah lapang ini dipakai dan didirikan bangunan di atasnya, pihak perusahaan terlebih dahulu menyelsaikan segala sesuatunya,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Human Resources Departement (HRD) PT Sino Hydro, Ika, mengaku tidak tahu menahu dan enggan memberikan komentar banyak terkait pembayaran ganti rugi atas lapangan sepak bola tersebut. “Ada atasan saya yang lebih berwenang mengomentari perkara ini, saya tidak berani berkomentar,” singkat Ika. Hingga berita ini ditulis, Radar Karawang Pihak PT PSBI belum dapat dikonfirmasi. (gan)