Bandar Sabu Purwasari Diciduk
DIRINGKUS: EK (27) bandar sabu di Cengkong, Purwasari, berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba belum lama ini. Dari tangan pelaku ditemukan 70,07 gram barang haram tersebut.
Diinfokan Warga Melalui Lapor Pak Kapolres
KARAWANG, RAKA – Warga Purwasari bisa sedikit tenang setelah bandar sabu di kecamatan tersebut berhasil diciduk kepolisian.
Tersangka EK alias ATUT (27) diamankan ketika berada di rumah tempat tinggalnya di Cengkong. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat pelaku diamankan di rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, tiga paket berukuran besar berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih, dan tiga paket berukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di tas selempang milik tersangka.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika ada warga yang memberikan informasi melalui program Lapor Pak Kapolres, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, informasi yang diterima operator progam Lapor Pak Kapolres tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan Team Opsnal. Selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, tim langsung mendatangi rumah pelaku,” ungkap AKP Aji Setiaji.
Aji menambahkan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik bening, yang kemungkinan besar alat timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya sabu yang akan dijual. “Sedangkan plastik bening diduga untuk membungkus paket sabu,” katanya.
Selain itu kata Aji, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi. “Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun,” tegas Aji. (nce)