Uncategorized

Komisi I Panggil DPMD

PURWASARI, RAKA – Meski pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 67 desa sudah digelar pada 11 November lalu, namun beberapa desa di Kabupaten Karawang masih ada yang bergejolak. Untuk menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Karawang.
“Iyah masih banyak yang bergejolak soal pilkades, kami akan panggil DPMD,” ujar anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Permana, kepada Radar Karawang, Selasa (27/11).

Ia menyampaikan, informasi yang berkembang di internal komisi I DPRD Karawang, agenda rapat dengan DPMD dijadwalkan hari Kamis. “Kalau gak ada halangan, hari Kamis rapat (dengan DPMD),” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, padatnya agenda di DPRD Karawang membuat persoalan pilkades masih belum bisa ditangani secara intens oleh DPRD. Ia juga mengakui banyak mendapat laporan dari beberapa calon kades yang merasa tidak puas dengan hasil yang ada. “Kayak di Cengkong, katanya sampai lapor ke Ombudsman, Curug juga kami dapat laporan, terus Dongkal,” ujarnya.

Saat disinggung sudah ada balasan dari Ombudsman untuk persoalan pilkades Cengkong, ia menyampaikan, cepatnya respon dari Ombudsman harus menjadi cambuk bagi pemda untuk bisa segera menyelesaikan persoalan pilkades. “Kalau sudah ada, berarti pemda cepat menyelesaikan masalah pilkades,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Jiwa calon kades Cengkong resmi melayangkan surat gugatan kepada bupati Karawang terkait hasil pilkades. Pasalnya, ia menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat pilkades digelar. “Hari ini (kemarin) kami resmi melayangkan surat gugatan hasil pilkades kepada bupati Karawang,” ujar Jiwa, saat dihubungi Radar Karawang, Senin (26/11).

Menurutnya, berkas tersebut sama dengan berkas yang pada tanggal 17 November dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun perbedaannya, kalau surat ke DPMD atas nama pribadi, sedangkan berkas yang dilayangkan ke bupati ada kop lembaga bantuan hukum (LBH). “Yang dari DPMD juga belum ada jawaban resmi secara tertulis,” tambahnya.

Menurutnya, isi dari surat tersebut adalah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat pilkades digelar. Kepala DPMD Karawang Ade Sudiana menyampaikan, jika ada yang tidak puas dengan hasil pilkades disarankan mengikuti prosedur yang ada agar tidak menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. “Disarankan untuk menempuh jalur hukum,” katanya. (zie)

Related Articles

Back to top button