Sudah Tradisi, Ganti Kades Ganti Perangkat
PENENENTU ARAH DESA: Pelaksanaan pemilihan kepala desa 16 Oktober 2021 lalu, menjadi ajang penentuan penyusunan perangkat desa. Bagi kades yang terpilih kembali, kemungkinan besar komposisi perangkat desanya tidak akan terlalu berubah. Namun jika inkumben kalah, sudah bisa dipastikan terjadi perombakan perangkat desa besar-besaran.
PURWAKARTA, RAKA – Ganti Kepala desa, bisa dipastikan ganti perangkat desa. Penggusuran perangkat seolah-olah menjadi tradisi saat pergantian kepemimpinan di tingkat desa, terutama jika kades petahana kalah.
Pascaperhelatan pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta, disinyalir akan banyak dilakukan perombakan perangkat desa yang kades petahananya kalah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta Dasep Sopandi menilai, pergantian perangkat sah-sah saja. Namun kalau ada jabatan tertentu yang potensial kepemimpinan desa mesti dipertahankan dan diperhatikan. “Perombakan perangkat desa bisa saja terjadi, terutama pada Kades yang baru terpilih. Memang tidak ada yang salah, dan itu hak prerogatif kades,” katanya, Selasa (26/10).
Dia mengaku khawatir jika perombakan besar-besaran tersebut akan menjadi konflik internal hingga berimbas pada kinerja pemerintahan desa jika dalam proses perombakan tersebut tidak sesuai dalam aturan. “Secara pribadi saya khawatir ini akan berdampak pada kondusifitas internal, terlebih proses perombakannya tidak sesuai aturan,” jelas pria yang akrab disapa Apih Dasep itu.
Untuk itu, dirinya akan segera menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta untuk segera mendorong para camat untuk segera memberikan arahan kepada para kades dalam hal teknis perombakan perangkat desa.
“Nantinya keputusan ada di camat, menyetujui atau tidaknya sejumlah nama yang direkomendasikan kades untuk diganti. Jadi saat ini tinggal camat peka atau tidaknya perihal pergantian perangkat desa. Jangan asal menyetujui, kalau akan menimbulkan konflik ya dikomunikasikan lagi lah dengan kadesnya,” harapnya.
Dirinya juga khawatir, para camat tidak peka terhadap situasi saat ini, yang ujungnya camat yang menjadi sasaran. “Ini dibutuhkan peran para camat untuk menjaga situasi ini agar tetap kondusif,” ungkap Kepala Desa Cikeris, Kecamatan Bojong itu.
Saat ini, sambung Apih Dasep, konsultasi dengan sejumlah pihak, sesuai dengan amanat dalam undang-undang desa tentang pergantian perangkat desa. Untuk itu, proses tersebut tidak serta merta dilakukan.
“Kan kalau yang baru itu harus adaptasi lagi. Otomatis belajar lagi. Bisa menghambat program yang sudah dijalankan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” ujarnya.
Dasep menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. “Terlebih di masyarakat atau pun perangkat desa tentunya dalam Pilkades belum lama ini banyak terdapat perbedaan dalam mendukung calon kades, jadi jangan sampai pergantian perangkat nantinya akan menjadi konflik baru,” ujarnya. (gan)