Kaprodi Hukum UBP Karawang, M. Gery Gagarin
KARAWANG, RAKA – Beberapa waktu lalu, sejumlah sekolah di Karawang menggelar deklarasi anti tawuran pelajar dan kenakalan lainnya. Tetapi sepertinya, deklarasi tersebut belum efektif untuk mencegah terjadinya tawuran pelajar. Karena sampai hari ini, potensi kenakalan remaja seperti tawuran masih terjadi di Karawang baik di tingkat SMK maupun SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Asep Junaedi mengatakan, deklarasi tawuran pelajar sudah dilaksanakan bahkan setiap tahun dengan membuat fakta integritas yang melibatkan semua pihak. Efektifitas deklarasi tersebut memang dinilai belum maksimal karena situasi pandemi. “Nanti kita adakan koordinasi dengan pihak sekolah dan para orangtua agar melakukan pengawasan lebih ketat,” ujarnya, Kamis (11/11).
Diakuinya, beberapa pelajar dari sekolah yang berada di jalur Telagasari sampai Cilamaya memang masih ditemukan berpotensi melakukan aksi tawuran. Untuk itu pihaknya bersama pengawas akan melakukan koordinasi dan pengawasan yang lebih terhadap sekolah-sekolah tersebut. “Kemarin kepala-kepala sekolah sudah saya tegur. Jalur Telagasari – Cilamaya memang bisa disebut masih rawan tawuran. Kalau di perkotaan sudah tidak ada,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi berupa penutupan kembali PTM terhadap sekolah yang siswanya terlibat aksi tawuran, Asep mengatakan jika pihaknya akan meminta kepada para kepala sekolah, agar siswa yang bersangkutan saja yang dilarang untuk PTM dan hanya melaksanakan kegiatan belajar melalui daring. “Siswa bersangkutan jangan dulu PTM. Diberikan tugas oleh guru melalui daring dan pengawasan oleh orangtua,” ujarnya.
Terpisah, Kaprodi Hukum UBP Karawang M. Gery Gagarin mengatakan, tujuan diadakannya deklarasi anti tawuran pelajar cukup bagus. Hanya saja, melalui deklarasi tersebut tidak menjamin tawuran pelajar tidak terjadi di Karawang. Menurut Gery, terkait masalah tawuran pelajar perlu peran dari semua pihak. Baik itu pemerintah daerah, kepolisian, pihak sekolah dan bahkan wali murid untuk dapat melakukan langkah pencegahan, agar pelajar tidak lagi melakukan aksi tawuran yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. “Langkah preventif tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi secara berkelanjutan dari pihak-pihak terkait tentang bahaya tawuran dan sanksi hukum yang akan diterima jika terlibat,” katanya.
Selain itu, lanjut Gery, perlu juga adanya sanksi tegas baik dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah, untuk menindak pelajar yang terlibat tawuran. “Saya rasa itu akan dapat meminimalisir aksi tawuran di kalangan pelajar,” ucapnya.
Gery menyebut, bentuk sanksi yang diberikan bisa berbagai macam. Dari sudut pandang hukum pidana, apabila pelajar membawa senjata tajam, maka bisa dikenakan UU Darurat. Atau jika menyebabkan orang lain luka-luka atau bahkan kematian ancamanya bisa menggunakan Pasal 170 KUHP. “Kemudian selain itu juga dapat diberikan sanksi administratif misalkan diskors, atau paling berat dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtua,” pungkasnya. (nce)