HEADLINEKARAWANG

Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami

AMBIL ALIH KASUS: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan sikap Kejagung mengenai kasus yang menimpa Valencya, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Perkara yang menimpa Valencya (45) gara-gara memarahi suaminya, CYC karena sering mabuk-mabukan akhirnya mendapat perhatian masyarakat luas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejagung mengambil alih kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Karawang tersebut. Termasuk, memanggil sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” tulis siaran pers tersebut.

Leonard menerangkan eksaminasi khusus terhadap kasus terdakwa Valencya ini dilakukan dengan cepat sebagai bentuk program quick wins. Eksaminasi khusus dilakukan sejak Senin (15/11) pagi hingga sore di Gedung Jampidum Kejagung. Selain itu, Leonard menyebut eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk dalam P16a. “Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a,” ungkapnya.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11) sore. Tuntutan terhadap Valencya dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang. Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan.

Usai dibacakan tuntutan Valencya sempat menangis tak terima. Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta, agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa. “Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak,” tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Valencya tak menyangka dituntut satu tahun penjara. Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah. “Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” terang wanita dua anak ini.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan. Sebagai kuasa hukumnya, dia akan berusaha semakimal untuk minta dibebaskan. “Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa. “Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya,” tandasnya. (psn/asy)

Related Articles

Back to top button