Tetap Rp4,7 Juta per Bulan
KARAWANG, RAKA – Berdasarkan penetapan dari Gubernur Jawa Barat, upah minimum kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2022 mendatang masih sama dengan tahun sekarang yaitu sebesar Rp4.798.312. Meski demikian, pekerja yang sudah di atas 1 tahun akan tetap mendapatkan kenaikan berdasarkan perundingan dengan pihak perusahaan.
Ketua FSP TSK SPSI Karawang Dion Untung Wijaya mengakatakan, Gubernur Jawa Barat mengharuskan usulan UMK tahun 2022 sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pada usulan beberapa waktu lalu, ada 10 kabupaten yang usulan kenaikannya tidak sesuai dengan peraturan tersebut termasuk Karawang.
“Termasuk Karawang UMK tetap sama dengan tahun sekarang,” katanya, Rabu (1/12).
Dengan tidak adanya kenaikan UMK pada tahun 2022 mendatang, kata dia, tentu akan membuat para buruh kesulitan. Karena inflasi dan naiknya harga barang, kebutuhan hidup juga akan meningkat. “Harga barang dan kebutuhan pada naik sementara upah tidak naik. Ini tentu akan menyulitkan kami sebagai buruh,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya masih akan berupaya untuk mencari solusi, agar tahun 2022 nanti kenaikan upah bisa tetap ada. “Kami akan duduk bersama dengan bupati terutama untuk membahas dan mencari solusi tentang permasalahan ini. Sempat ada intruksi dari pusat untuk mogok kerja senasional. Tapi baru intruksi secara lisan,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah menyerahkan usulan UMK kepada Pemprov Jabar, sesuai usulan dan perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). “Awalnya kita mengusulkan UMK sesuai hasil rapat Depekab, namun ada petunjuk dari gubernur jika usulan harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rosmalia.
Sehingga, kata Rosmalia, kemungkinan UMK Karawang tahun 2022 akan sama besarannya dengan tahun 2021 yaitu Rp 4.798.312. Sebab, pada hari Senin (29/11) gubernur melakukan rapat secara virtual dengan bupati dan walikota se-Jawa Barat. Hasil dari rapat itu antara lain menyatakan jika UU Cipta Kerja masih berlaku sampai ada perbaikan selama 2 tahun kedepan. “Selain itu, untuk ajuan UMK harus sesuai PP 36 dan jika tidak sesuai maka harus mengajukan ulang,” katanya.
Dikatakan Rosmalia, kedepan pihaknya akan mensosialisasikan kepada perusahaan untuk membuat skala upah. Sebab pemberian gaji sesuai UMK itu hanya bagi karyawan yang bekerja 0 sampai 1 tahun. Sementara untuk karyawan lama harus berbeda. Terlebih jika karyawan tersebut memiliki keahlian tertentu yang sudah tersertifikasi
“Jadi karyawan baru dan karyawan yang sudah kerja 5 tahun upahnya jangan sampai sama,” ujarnya.
Sementara Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur menuturkan, Gubernur Jawa Barat secara resmi sudah mengeluarkan SK penetapan UMK Karawang tahun 2022. Menurutnya, UMK merupakan jaring pengaman atau upah terendah. UMK itu berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. “0 sampai 1 tahun UMK, di atas satu tahun tetap akan mendapat kenaikan,” katanya kepada awak media di kantornya.
Dikatakan Abdul Syukur, masing-masing perusahaan mempuanyai struktur skala upah. Karena struktur upah tersebut merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyusunnya. Sehingga, bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tetap akan mendapat kenaikan upah. Kenaikan upah bagi pekerja yang sudah lebih satu tahun dilakukan sesuai keuangan perusahaan. “Naiknya berapa? itu dirundingkan antara perwakilan pekerja dengan perusahaan. Jadi isu pekerja tidak naik itu tidak benar. Tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya,” kata Syukur.
Syukur juga menambahkan, seandainya ada kebuntuan perundingan, Apindo siap membantu memfasilitasi perundingan kenaikan untuk tahun 2022. “Karena komitmen kami karyawan yang sudah lebih 1 tahun maka tetap dapat kenaikan upah yang besarannya disesuaikan kemampuan perusahaan dan hasil perundingan,” tambahnya.
Terkait rencana mogok kerja, Syukur mengatakan jika mogok kerja merupakan hak bagi pekerja. Tetapi mogok kerja yang baik itu jika diawali dengan adanya detlok perundingan. “Sampai saat ini tidak ada detlok perundingan. Oleh karena itu kami berharap teman-teman serikat memahami kondisi ini dan menyelesaikan secara arif dan bijaksana,” pungkasnya. (nce)