
BAHAS REGULASI PERANGKAT DESA: PPDI Karawang saat hearing dengan DPRD dan sejumlah OPD.
KARAWANG, RAKA – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang terus mendorong Dewan Pemerintah Rakyat Daerah (DPRD) supaya membuat regulasi tentang perangkat desa. Hal itu sudah digaungkan sejak tiga tahun terakhir. Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto mengatakan, selama ini Karawang belum memiliki regulasi yang mengatur tentang perangkat desa. Pihaknya mengaku, desakan regulasi ini dengan harapan tidak ada lagi kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Kata dia, sejumlah kabupaten di Jawa Barat seperti Ciamis dan Bogor sudah memiliki peraturan tentang perangkat desa, sedangkan hingga saat ini di Karawang belum memiliki regulasi tersebut. “PPDI terus mendesak pemerintah kabupaten agar segera menerbitkan perda tentang perangkat desa,” katanya.
Setelah melakukan dengar pendapat dengan DPRD dan OPD lainnya pada 30 November 2021, PPDI mendapat kabar segar, bahwa regulasi tentang perangkat desa ini akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah di tahun 2022. Kata Fikal sapaan akrab Aan Karyanto, perjuangan PPDI Karawang untuk mendorong pemerintah supaya menerbitkan peraturan tentang perangkat desa ini sudah berlangsung setelah pemilihan kepala desa 2019. “Sudah hampir tiga tahun lebih kita berjuang agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan tentang perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Fikal menyambut baik rencana DPRD dan OPD lainnya yang akan membahas peraturan perangkat desa di tahun 2022. Dia menambahkan, peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini sudah diatur di Undang-undang maupun Permendagri. “Tapi kenapa Kabupaten Karawang terlihat masih sulit atau tidak mempunyai keinginan untuk membuat aturan tersebut. Padahal banyak terjadi persoalan pemberhentian perangkat desa secara sepihak,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Tata Suryadinata mengatakan, regulasi yang akan dibuat adalah perda tentang perangkat desa sesuai amanat peraturan perundangan yang ada, dan telah disampaikan secara langsung oleh Komisi 1. “Perda perangkat desa akan diinisiasi oleh Komisi 1. PPDI juga dapat memberikan masukan berkaitan dengan penyusunan perda tersebut,” pungkasnya. Sementara, Ketua Komisi 1 Budianto belum menjawab saat dikonfirmasi melalui telepon. (mra)