(ilustrasi)
Belasan Lainnya Ilegal
KARAWANG, RAKA – Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang selama tahun 2021 kebanyakan dari kasus overstay atau melebihi waktu kontrak. Hal itu diduga karena ditahan pulang oleh majikannya. Misalnya, Siti Halimah alias Munirah (30) asal Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, yang bekerja di Timur Tengah, baru diketahui kabarnya setelah belasan tahun hilang kontak.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ijum Junaedi mengatakan, Munirah sudah berangkat dari Karawang ke Arab Saudi sejak tahun 2009 melalui PT Bajri Putra Mandiri. Setelah ditelusuri, kata Junaedi, perusahaan yang memberangkatkan Munirah ini sudah lama tidak ada atau bangkrut. “Menurut pengakuan keluarga (Munirah), adanya penyiksaan dan disekap oleh majikannya,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (6/12).
Ia melanjutkan, Disnakertrans Karawang mencatat, laporan kasus TKI asal Karawang sepanjang tahun ini kebanyakan karena overstay. Junaedi menjelaskan, kontrak kerja untuk TKI ini hanya dua tahun, setelah itu mereka harus pulang dan memperpanjang kontraknya jika masih ingin bekerja di luar negeri. Kemudian overstay ini terjadi biasanya karena majikannya memperpanjang kontrak kerja dengan mengiming-imingi kenaikan gaji. “Harusnya masa kontrak kerja di luar negeri ini kan dua tahun, setelah itu harus pulang dulu atau mengajukan cuti,” jelasnya didampingi stafnya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.
Junaedi menambahkan, sejak tahun 2015 pemberangkatan buruh migran ke Timur Tengah sudah tidak diizinkan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI. Kata dia, kalaupun itu masih ada, maka termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau sekarang ada pekerja migran di Timur Tengah, itu sudah dipastikan unprosedural, kecuali ke Asia Pasifik” ujarnya.
Untuk kasus Munirah, Junaedi mengaku akan segera berkoordinasi dan berkirim surat kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu RI Dir PPTKLN Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Kita ingin TKI asal Palumbonsari ini bisa dipulangkan sesuai dengan harapan keluarganya,” katanya.
Staf Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang Ahmad Soghiri mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2021, tercatat sebanyak 34 kasus TKI. Di antaranya kasus overstay 5 orang, sakit Covid-19 tiga orang, meninggal dunia 15 orang, unprosedural 15 orang, dan tidak digaji satu orang. Pihaknya mengaku dari semua kasus itu mayoritas karena sudah habis kontrak. “Dari lima kasus ini, kebanyakan rata-rata karena overstay, dan itu rata-rata yang di Timur Tengah,” pungkasnya. (mra)