PURWAKARTA

Tak Lazim, Putusan MA Ngendap 10 Tahun

Ketua Peradi Purwakarta
Dulnasir SH MH

Di Pengadilan Negeri Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Putusan Mahkamah Agung mengendap 10 tahun di Pengadilan Negeri Purwakarta. Praktisi hukum di Purwakarta, Dulnasir angkat bicara. Dia menyampaikan pandangannya perihal mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 di Pengadilan Negeri Purwakarta selama 10 tahun.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwakarta ini menyebutkan, PN Purwakarta memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat putusan tersebut, baik kepada pihak keluarga terpidana maupun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silakan dilihat amar putusannya. Di situ tertera dengan jelas hari, tanggal dan tahun berapa putusan tersebut ditetapkan oleh MA.

Dari situ, bisa diketahui pula kapan putusan tersebut diterima PN Purwakarta. Sehingga, apabila putusan tersebut ditetapkan pada 2011 maka seharusnya di tahun yang sama pula PN Purwakarta sudah menerima putusan tersebut,” kata Dulnasir saat ditemui di kantornya di Jl Ibrahim Singadilaga, Purwakarta, Selasa (7/12).

Lalu, sambungnya, kenapa putusan tersebut tidak langsung disampaikan kepada pihak keluarga atau JPU. Karena sudah seharusnya PN Purwakarta segera memberitahukan kepada pihak keluarga terpidana maupun JPU. “Jadi kembali lagi, PN Purwakarta lah yang memiliki kewajiban tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan pengalamannya, kata dia, khusus perkara pidana, ketika ada banding atau kasasi, biasanya akan cepat diputus. “Memang tak ada batasan waktunya, harus cepat atau tidak. Namun berdasarkan pengalaman saya rata-rata tiga bulan sudah ada putusan, atau paling lama satu tahun,” jelasnya.

Dulnasir juga menegaskan, sangat kecil kemungkinannya apabila surat putusan tersebut terselip atau tercecer. “Institusi seperti PN Purwakarta sangat tertib administrasi. Surat keluar masuk pasti tercatat. Silakan buka arsip, kapan surat tersebut masuk ke PN Purwakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut Dulnasir menyebutkan, pihaknya turut prihatin dengan adanya kejadian ini. “Sampai 10 tahun baru ada pemberitahuan ini bukan hal yang biasa. Terlebih, penegakan hukum kasus tersebut sudah ditunggu-tunggu, baik oleh JPU, pihak keluarga terdakwa, bahkan oleh PN sendiri,” tandasnya.

Ditanya apakah ada potensi kelalaian yang dilakukan PN Purwakarta, Dulnasir pun memberikan jawaban diplomatis. “Biarkan masyarakat yang menilai,” ucapnya singkat. (gan)

Related Articles

Back to top button