Perangkat Desa Melawan
Tak Mau Diberhentikan Sepihak oleh Kades
KARAWANG, RAKA – Biasanya menjelang pemilihan kepala desa, para perangkat desa was-was. Pasalnya, jabatan mereka dicopot jika ada pergantian kepala desa baru. Kemudian posisinya digantikan oleh orang kepercayaan atau tim sukses sang pemenang pilkades.
Agar tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang terus mendorong Dewan Pemerintah Rakyat Daerah supaya membuat regulasi tentang perangkat desa. Agar mereka tidak mudah diberhentikan oleh kepala desa.
Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto mengatakan, selama ini Karawang belum memiliki regulasi yang mengatur tentang perangkat desa. “Regulasi ini diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya mendapat informasi jika tuntutan mereka akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah di tahun 2022. Kata Fikal sapaan akrab Aan Karyanto, perjuangan PPDI Karawang untuk mendorong pemerintah supaya menerbitkan peraturan tentang perangkat desa ini sudah berlangsung setelah pemilihan kepala desa 2019.
“Sudah hampir tiga tahun lebih kita berjuang agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan tentang perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Fikal menyambut baik dengan rencana DPRD dan OPD lainnya yang akan membahas peraturan perangkat desa di tahun 2022. Dia menambahkan peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini sudah diatur di Undang-undang maupun Permendagri. “Tapi kenapa Kabupaten Karawang terlihat masih sulit atau tidak mempunyai keinginan untuk membuat aturan tersebut. Padahal banyak terjadi persoalan pemberhentian perangkat desa secara sepihak,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Tata Suryadinata mengatakan, regulasi yang akan dibuat adalah peraturan daerah tentang perangkat desa sesuai amanat peraturan perundangan yang ada, dan telah disampaikan secara langsung oleh Komisi 1. “Perda perangkat desa akan di inisiasi oleh Komisi 1. PPDI juga dapat memberikan masukan berkaitan dengan penyusunan Perda tersebut,” pungkasnya. (mra)