HEADLINEKARAWANG

Larangan Libur Sekolah Dicabut

Kembali ke Kalender Pendidikan

KARAWANG, RAKA – Larangan libur semester ganjil akhirnya dicabut seiring dengan pencabutan penerapatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan sekolah akan kembali sesuai dengan kalender pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudistek Suharti pada 14 Desember 2021. Aturan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. “Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah,” tulis SE tersebut, Selasa (14/12).

Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan. “Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” terangnya.

Para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah harus tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adanya aturan baru ini, membuat guru harus sesegera mungkin menghitung hasil penilaian akhir semester (PAS) lalu. Pasalnya, rapor siswa rencananya akan dibagikan 23 Desember 2021 mendatang. “Tadinya agak santai karena rapor mau dibagikan Januari, tapi sekarang ada aturan lagi kembali ke kalender pendidikan. Kalau begitu harus segera merekap nilai, rapor dibagikan tanggal 23 Desember 2021,” kata salah seorang guru salah satu SMP di Telukjambe Timur, Faisal, Selasa (14/12).

Kedepan, lanjutnya, dia berharap kepada pemerintah untuk tidak mengubah-ubah aturan dalam waktu yang singkat. “Soalnya sudah buat program sampai Januari nanti, tapi sekarang balik lagi ke jadwal awal. Kalau bisa kedepan tidak ada perubahan jadwal yang berdekatan seperti sekarang,” pintanya.

Guru lainnya Faturahman mengaku belum menerima detail informasi adanya aturan baru ini. Namun apapun aturan yang akan dikeluarkan, dia akan mengikutinya. “Informasinya baru dari pusat, kalau edaran dari kabupaten saya belum lihat. Tapi apapun itu, saya tetap ikut aja aturan dari pemerintah,” pungkasnya. (asy/jpg)

Related Articles

Back to top button