HEADLINEKARAWANG

Klasifikasi Pondok Pesantren Bakal Diatur

KARAWANG, RAKA – Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan dan pemberdayaan pondok pesantren kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Karawang. Turut diundang dalam rapat tersebut dari organisasi masyarakat Islam, namun yang hadir hanya dari Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Ketua Nahdlatul Ulama Karawang Ahmad Ruhiyat Hasby, mengaku akan mengawal raperda tentang pondok pesantren, bahkan sampai diterbitkan peraturan bupati atau Perbup tentang pondok pesantren tersebut. Karena kata dia, pondok pesantren ini merupakan bagian terbesar di kalangan Nahdlatul Ulama. “Jadi merupakan kewajiban bagi pengurus cabang NU untuk mengawal raperda ini supaya menjadi perda, bahkan jadi perbup,” katanya, usai mengikuti rapat di gedung DPRD Karawang, Selasa (14/12).

Kiai yang akrab disapa Kang Uyan ini melanjutkan, nantinya perda ini sebagai upaya untuk memayungi 537 pondok pesantren yang ada di Karawang dengan jumlah santri lebih dari 37 ribu. Kata Uyan, poin terpenting yang akan dibahas dalam raperda ini diantaranya mengenai klasifikasi pondok pesantren itu sendiri. Seperti pesantren salaf, kholaf, dan pesantren semi modern. “Jangan sampai tertukar antara pesantren dengan boarding school,” imbuhnya.

Ketua MUI Tajudin Noor menuturkan, dalam Undang undang Nomor 20/2003 pada bagian kesembilan, hanya dicantumkan dalam pasal pendidkan keagamaan. “Maka menjadi sangat penting untuk dibuatkan peraturan daerah. Apalagi di Karawang cukup banyak pesantrennya,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jajang Sulaeman menginginkan raperda pondok pesantren ini disahkan menjadi perda. Walaupun banyak tahapan yang harus ditempuh untuk menjadikan perda tentang pondok pesantren tersebut. Jajang mengaku ingin menjalin komunikasi dengan para kiai, sebagai masukan hal apa saja yang akan diatur dalam perda pesantren nanti. “Banyak hal yang harus kita minta masukan kepada para kiai di Karawang,” ujarnya.

Yang membuat Jajang bersikeras ingin raperda ini disahkan menjadi Perda pada tahun 2022, dirinya ingin adanya pengakuan dari pemerintah daerah bahwa pondok pesantren ini juga harus dibina dan disejahterakan dari masalah sarana prasarana, biaya operasional maupun ekonomi kerakyatan. “Jangan sampai pondok pesantren ini kalah dengan pendidikan formal yang ada di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button