Mulai Bekerja Januari 2022
KARAWANG, RAKA – Dari tiga belas orang yang mendaftar sebagai tim ahli DPRD Karawang, hanya tujuh orang yang dinyatakan lolos. Namun, empat diantaranya harus kembali mengikuti fit and proper test ulang karena dianggap belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Ketua Tim Asesor Ayi Tejaningrum mengatakan, dalam memilih kelompok pakar atau tim ahli ini diharapkan sesuai dengan ilmu dan pengalaman, karena fungsi dari tim ahli ini membantu proses atas kegiatan dewan. Terutama untuk empat peserta yang mengikuti fit and proper test ulang, walaupun keputusannya itu menjadi hak prerogatif. “Diharapkan dalam pemilihan kelompok pakar ini, walaupun pada akhirnya yang empat ini merupakan hak prerogatif. Diupayakan para calon ini jadi calon yang benar-benar memiliki kemampuan,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (20/12).
Sebelum adanya pengumuman peserta lolos seleksi, Ayi mengaku empat kandidat yang dinyatakan lolos seleksi final namun diperlukan Fit and proper test ulang tersebut, sudah diberi soal untuk kajian tentang permasalahan yang ada di Karawang, dan bagaimana penyelesaiannya sesuai bidang yang akan diambil. “Kita hanya mengukur, kandidat ini dalam menyampaikan dan pencarian informasi itu berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan persepsi atau copy paste dari internet,” imbuhnya.
Kemudian menurut Ayi, keputusan bersama menunjuk tim ahli tersebut tidak menyalahi aturan, karena itu sudah ditetapkan di UU MD3 perlengkapan usulannya itu dari ketua dewan yang disepakati oleh sekertaris dewan. “Kita berharap dari tim asesor memilih orang-orang yang berkompeten dan berkualitas,” pungkasnya.
Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan, empat peserta yang mengikuti tes ulang atau uji kompetensi dalam bentuk makalah ini dianggap belum memenuhi standarisasi oleh tim asesor. “Yang kemarin secara standarisasi ini belum memenuhi, diminta untuk membuat makalah,” jelasnya saat ditemui di Resinda.
Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli merupakan yang pertama kali di Karawang. Pendi Aanwar menyebut kelompok pakar ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. Disebutkan DPR dapat merekrut kelompok pakar yang di dalamnya berisi tujuh bidang sesuai yang dibutuhkan oleh Kabupaten Karawang. Adapun tujuh bidang tersebut adalah bidang kesehatan, bidang sosial budaya, bidang pemerintahan, bidang hukum dan tata negara, bidang ekonomi, bidang pendidikan, kemudian bidang infrastruktur dan tata kota. “Saya pikir kedepan ini kita butuh masukan dari mereka yang sudah ahli di bidangnya, untuk kemudian bisa membawa arah kebijakan secara kelembagaan DPRD ini lebih baik lagi,” imbuhnya.
Pendi yang juga sekretaris Partai Demokrat Karawang mengaku seleksi penerimaan tenaga kelompok pakar ini dengan sengaja melibatkan pihak ketiga, yakni tim asesor dari perguruan tinggi. Hal itu supaya lebih objektif dan transparan. “Supaya kita juga mendapatkan (tim ahli) yang secara kualifikasi memenuhi standar,” katanya.
Pendi menginginkan tenaga kelompok pakar ini dapat memberikan solusi dengan keilmuannya masing-masing, ketika ada persoalan di Karawang. Menurut Pendi, tim ahli ini tidak bisa bekerja secara masing-masing, melainkan harus secara bersama-sama. Misalnya ketika ada suatu persoalan, itu bisa dilihat dan disikapi dari seluruh bidang. Mulai dari pendidikannya, ekonominya, kesehatannya dan seterusnya. “Makanya mereka disebut kelompok pakar, jadi bisa saling menunjang,” ujarnya.
Lebih lanjut Pendi menyebut, seleksi penerimaan tenaga kelompok pakar sekarang ini untuk ditugaskan di awal tahun 2022. Sehingga tim ahli ini harus sudah di SK kan paling lambat akhir bulan ini. Kata Pendi, kinerja tim ahli tersebut akan dievaluasi per satu tahun sekali. “Per tahun kita evaluasi sejauh mana output dan outcome dan yang lainnya,” ujarnya.
Untuk honorarium tim ahli, Pendi menjelaskan itu ada SSH atau standar satuan harganya, karena pihaknya juga tidak mungkin ada konsideran. “Yang jelas mereka patut mendapatkan penghargaan dengan kinerjanya. Pasti mendapatkan honor, cuma jumlahnya saya belum tahu,” ujarnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, keberadaan kelompok pakar ini boleh saja, asalkan fungsinya jelas untuk membantu kinerja legislatif dan membuat kebijakan yang lebih baik dan pro rakyat. “Sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” imbuhnya usai menghadiri acara Asoka di hotel Resinda.Untuk diketahui, tes ulang bagi empat peserta tenaga kelompok pakar ini dijadwalkan pukul sembilan pagi, namun informasinya diundur ke jam tiga sore. Sampai berita ini ditulis belum diketahui apakah empat orang tersebut jadi dites atau tidak pada Senin (20/12). Sementara Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin belum bisa dikonfirmasi. Ketua Pendi Anwar juga belum membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. (mra)