
KARAWANG, RAKA – Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Karawang tahun ini sebanyak 334 formasi, jumlah pelamar yang lulus 291 orang, sedangkan 43 formasi tidak terisi. Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan peserta CPNS yang lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Jumat (24/12). Dari 736 peserta yang mengikuti SKB, hanya 291 peserta yang dinyatakan lolos. Bagi peserta yang tidak lolos, pihaknya membuka kesempatan untuk melakukan sanggah yang diberi waktu selama tiga hari setelah diumumkan. “Yang tidak lolos berhak melakukan sanggah langsung melalui sistem. Setelah tiga hari masa sanggah, nanti kita umumkan lagi apakah ada perubahan atau tidak,” katanya kepada Radar Karawang.
Setelah itu, lanjut dia, tahapan selanjutnya yaitu persiapan pemberkasan pengusulan NIP. Kemudian briefing dan pengarahan sebelum mempunyai NIP dan dilantik. Taopik juga mengatakan, formasi CPNS untuk Karawang tahun ini sebanyak 334 formasi. Karena hanya ada 291 orang yang lulus, sehingga 43 formasi tidak terisi. Selain karena nilai yang tidak memenuhi syarat, formasi yang tidak terisi ini juga karena tidak ada pelamarnya. “31 formasi Satpol PP dengan lulusan D3 tidak terisi. Kalau Pol PP lulusan SMA 43 terisi semua,” tambahnya.
Surat Pengumuman No. B/253/S.KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani 23 Desember 2021 itu menyatakan, peserta yang lulus baik di formasi CPNS dan PPPK Non-Guru diharuskan untuk mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN. Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan mulai 7-21 Januari 2022.
Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN. Peserta juga dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai pada pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru melalui website SSCASN selama tiga hari, yakni pada tanggal 25-27 Desember 2021. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 4-6 Januari 2022. Selain itu, peserta diminta membaca pengumuman yang disampaikan dengan cermat dan teliti. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), NIPPPK, dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses rekrutmen CPNS pada tahun depan masih abu-abu. “Belum tahu pasti,” kata Tjahjo. Tjahjo mengemukakan proses rekrutmen sampai saat ini masih menunggu seberapa besar kebutuhan pegawai baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Lihat kebutuhan kementerian lembaga instansi dan pemerintah daerah-pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Tjhajo memang telah menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS tahun depan akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Tjahjo mengatakan pemerintah justru akan memperbanyak PPPK. Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer. (nce/nt)