Purwakarta

Ditatar, Penghuni Lapas Dikumpukan

PURWAKARTA, RAKA – Meski berada di balik jeruji besi, para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta tetap diingatkan bahaya covid-19. Selain mendengarkan bahaya serta penanggulangan corona, para napi juga mendapatkan penjelasan Permenkumham No 43 Tahun 2021. Kalapas Kelas IIB Purwakarta Sopiana mengatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 43 tahun 2021 berisi aturan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. “Adanya poin-poin penting yang harus dipahami WBP terkait Permenkumham No 43 Tahun 2021. Poin-poin telah kami sampaikan, nanti jika masih terdapat pertanyaan nereka bisa langsung bertanya,” katanya.

Dia mengungkapkan, pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya. Untuk itu, Sopiana berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F. “Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Sopiana juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta kenyaman bersama agar dapat memperoleh hak-hak sepenuhnya. Para penghuni lapas juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan, kebersihan dan kondusifitas Lapas Kelas IIB Purwakarta, guna terlaksananya kegiatan pembinaan. “Mari kita jaga bersama keamanan, kebersihan dan kekondusifan Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button