Suami Dihabisi Istri Bersama Selingkuhan
KARAWANG, RAKA – Kisah kasih asmara terlarang kembali memakan korban. Kali ini menimpa Muhamad Ota (52) warga Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya.Sebelumnya diberitakan, N (39) yang merupakan istri korban berteriak minta tolong kepada warga karena suaminya terbujur kaku di kasur dengan kepala penuh darah, Jumat (21/1) malam.
Rupanya, itu hanya dalih. Karena N ternyata menjadi bagian dari peristiwa pembunuhan tersebut. Itu terungkap saat Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono konferensi pers di Mako Polres Karawang, Senin (24/1). Ceritanya begini. Jumat saat korban yang dikenal sebagai pengepul padi itu berada di rumahnya di Dusun Mekarjaya, pelaku AN (33) yang memiliki hubungan khusus dengan N mengatakan, jika ada ketukan maka itu adalah saya. Kemudian, pukul 23.00 WIB pelaku AN masuk melalui jendela yang dibuka oleh N, setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode. Selanjutnya N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga AN kemudian masuk ke kamar korban.
Kemudian, AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur, pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah AN memukul korban dengan penumbuk padi, N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar-benar meninggal, setelah itu barulah N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal. Usut punya usut, ternyata N dan AN sudah merencanakan pembunuhan terhadap Ota selama satu tahun. “Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah alu (penumbuk padi), tiga buah handphone,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang tidak kurang dari 1×24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk, kedua pelaku diburu hingga kemudian N berhasil diamankan di rumahnya pukul 08.00, Sabtu (22/1). “Sementara pelaku AN ditangkap Sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 21.30 WIB di daerah Sampalan, ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan,” tuturnya.
Dijelaskan Aldi, saat ini para pelaku diancam hukuman tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. “Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/I/2022/Spkt/Res Krw/Polda Jabar, tanggal 22 Januari 2022,” jelasnya. (psn/tr)