PURWAKARTA

Kursi DPRD Purwakarta Bisa Bertambah

PURWAKARTA, RAKA – Pelaksanaan Pemilu 2024 telah diputuskan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Terkait pelaksanaan pemilihan umum, jumlah daerah pemilihan maupun jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purwakarta dinilai bisa bertambah, seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah penduduk Purwakarta kurang dari satu juta jiwa dengan enam daerah pemilihan dan 45 kursi legislatif. Namun seiring dengan pertumbuhan penduduk, penambahan dapil dan jumlah kursi wakil rakyat, dimungkinkan bakal terjadi. Anggota Bawaslu Purwakarta Oyang ST Binos mengungkapkan, penambahan kursi legislatif dan pergeseran dapil itu sangat mungkin terjadi.

Tentu saja, hal itu juga tergantung pada kesepakatan pihak peserta dan penyelenggara pemilu. “Pada saatnya nanti, pilihan pergeseran dapil atau penambahan kursi legislatif pasti akan disampaikan KPU kepada parpol khususnya saat tahap penataan dapil berlangsung. Jika melihat draf rancangan tahapan yang selama ini beredar, penataan dapil akan dilakukan sekitar Oktober 2022,” katanya, Rabu (26/1).

Menurutnya, perubahan dapil dimungkinkan terjadi dengan tetap memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas dan kesinambungan. “Dapil yang jumlah suaranya cukup gemuk, berpotensi dilakukan pergeseran. Untuk kepastiannya, kita masih menunggu peraturan KPU terbaru tentang tahapan pemilu, pasca disepakatinya pemilu serentak oleh pemerintah dan DPR yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dengan adanya ruang penataan dapil, partai politik peserta pemilu diharapkan proaktif memberikan kontribusi, masukan dan ide untuk desain dapil yang lebih ideal. “Tak hanya pada tahap itu, pada semua tahapan lain, sikap proaktif parpol tentu sangat diperlukan demi terciptnya proses demokrasi yang lebih berkualitas,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 7, tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 22 bulan sebelum hari pencoblosan. Dengan kata lain, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar bulan Juni 2022.

Dikatakannya, kepastian alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Purwakarta bertambah atau tidaknya baru dapat diketahui pasti sekitar pertengahan bulan Oktober 2022 karena pada bulan tersebut akan ada tahapan penerimaan DAK2 untuk penataan dapil dari pemerintah. “KPU Purwakarta belum bisa memastikan penambahan kursi maupun dapil untuk Pemilu 2024. Apakah masih tetap seperti Pemilu tahun 2019 atau bertambah,” kata Ramlan.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta melansir bahwa angka pertumbuhan penduduk di Kabupaten Purwakarta setiap tahunnya berkisar di angka 20 ribu hingga 25 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2021 mencapai 974.304 jiwa.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari data per kecamatan mulai dari Kecamatan Purwakarta dengan jumlah penduduk 178.118 jiwa, Campaka 47.084, Jatiluhur 71.744, Plered 81.594, Sukatani 75.181, Darangdan 69.577, Maniis 35.017, Tegalwaru 52.001, Wanayasa 42.523 dan Kecamatan Pasawahan 48.216 jiwa.

Lalu di Kecamatan Bojong jumlah penduduknya 51.662 jiwa, Babakancikao 57.489, Bungursari 57.747, Cibatu 31.197, Sukasari 16.609, Pondoksalam 30.404, dan Kecamatan Kiarapedes dengan jumlah penduduk 28.141 jiwa. Dari jumlah total 974.304 jiwa itu, didominasi oleh kelompok laki-laki dengan jumlah 493.002 dan perempuan di angka 481.302. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button