PURWAKARTA

Nekat Maling Gegara Judi Online

PURWAKARTA, RAKA – Judi sering kali membuat gelap mata karena tergiur hadiah dengan cara mudah. Tak sedikit para pejudi yang terjerumus ke tindak kriminal lainnya. Seorang pemuda berusia 24 bernama Muhammad Reza Solahudin, warga Kecamatan Pasawahan, ditangkap tim gabungan dari Polres Purwakarta dan Polsek Pasawahan.

Ia ditangkap karena melakukan pembobolan toko sembako yang ada di Kampung Cihideung, Desa/Kecamatan Pasawahan, beberapa waktu lalu. Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin, sang pemilik toko sembako Pipin. “Setalah mendapatkan laporan pencurian itu, petugas kami langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Satrio, Rabu (26/1).

Berbekal rekaman CCTV, kata dia, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. “Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko,” imbuhnya. Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya di toko tersebut. “Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian di antaranya 6 pics minyak kayu putih ukuran 260 mililiter, 12 pics minyak kayu putih ukuran 60 mililiter, 24 minnya telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan. “Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana. “Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. Sementara, kepada polisi pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online. “Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Satrio. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button