HEADLINEKARAWANG

KTP Hilang, Pendatang Bisa Cetak di Karawang

KARAWANG, RAKA – Pembuatan atau pencetakan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang tidak hanya bagi penduduk Karawang saja. Pelayanan pencetakan e-KTP juga berlaku bagi warga luar daerah yang hendak memperbaiki atau membuat ulang e-KTP nya yang hilang.

Kepala Disdukcatpil Karawang Bambang Susetyo membenarkan, jika di Disdukcatpil Karawang dibuka pelayanan bagi warga luar daerah Karawang yang hendak mencetak ulang e-KTP karena dokumen kependudukannya hilang saat sedang di Karawang. “Bisa karena data sudah tunggal dan terintegrasi secara nasional,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (26/1).
Syaratnya, kata Bambang, si pemohon harus membuat surat kehilangan kepada pihak kepolisian sebagai dasar dan bukti jika e-KTP sebelumnya benar hilang. “Asal buat surat kehilangan dari kepolisian,” katanya.

Kemudian, lanjut Bambang, syarat lainnya yaitu dokumen KK. Dokumen tersebut juga bisa difoto dan dikirim melalui Whatsapp (WA) jika memang dokumen KK ini ada di daerah asal. Dengan demikian, warga dari daerah mana pun, jika sedang berada di Karawang dan kehilangan e-KTP, tidak harus pulang ke daerah asal untuk mencetak ulang kembali e-KTP nya.

Dengan membuat surat kehilangan, Disdukcatpil Karawang akan mencetak kembali e-KTP nya yang hilang. “KK difotokan saja dikirim via WA nanti di print out dari sini, kemudian ajukan cetak KTP,” jelasnya. Bambang juga menyebut, selama ini di Karawang juga sudah ada beberapa warga luar Karawang yang kehilangan e-KTP dan meminta cetak di Karawang.
“Sudah ada tapi jumlahnya tidak dihitung,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button