PURWAKARTA

PTM Terbatas Dimulai Lagi

Efek Penderita Corona Bertambah Terus

PURWAKARTA, RAKA – Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta kembali mengalami peningkatan, hal ini berimbas pada diberhentikannya penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di wilayah setempat. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta terhitung tanggal 31 Januari 2022 nanti akan diberlakukan PTM terbatas 50 persen. “Iya per hari Senin PTM terbatas 50 persen di Purwakarta bakal diberlakukan kembali,” ujar Purwanto.

Menurutnya, penerapan PTM terbatas 50 persen kali ini tidak berbeda jauh dengan gelaran sebelumnya. “Dimana nantinya penerapan protokol kesehatan di sekolah akan semakin diperketat,” ucapnya. Selain itu, sekolah wajib menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, pembentukan satgas Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan lainnya dengan ketat. “Teknisnya nanti dalam seharinya hanya sebagian murid saja dari setiap kelas yang masuk, misalnya jumlah murid ada 36 dalam satu kelas, yang masuk PTM 18 orang, dan 18 lainnya mengikuti dari rumah secara virtual,” ungkap dia.

Menurunnya pengurangan kapasitas PTM di sekolah tersebut, dilakukan guna mencegah terjadinya penularan kasus atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah. “Untuk mencegah penularan atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah, kapasitas PTM akan kembali menjadi 50 persen, seperti yang sebelumnya pernah diterapkan,” ujarnya

Kendati demikian, Purwanto tidak menampik kembali diterapkannya PTM 50 persen tersebut mendapat pro kontra dari murid dan juga orangtua murid. “Ya pasti ada yang mendukung ada yang tidak ya, tapi tidak masalah. Apabila ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM ya tidak masalah, kita tidak memaksakan,” imbuh Purwanto.

Diketahui, Kebijakan ini termuat dalam surat nomor 420/127/Disdik tentang Pelaksanaan PTM Terbatas. Surat ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Dr. H. Purwanto, M.Pd untuk seluruh Kepala PAUD, Kepala SD, Kepala SMP. Dalam pelaksanaan PTM Terbatas, seluruh satuan pendidikan wajib berpedoman pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta agar terus memperketat penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas,” bunyi surat tersebut.

Jika ada warga satuan pendidikan baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang positif Covid-19, kepala satuan pendidikan wajib menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Layanan pendidikan termasuk pembelajaran pelaksanaannya secara daring. Adapun angka Covid-19 di Kabupaten Purwakarta akhir-akhir ini kembali ini mengalamai peningkatan. (gan)

Related Articles

Back to top button