KARAWANG

Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati, Massa Minta Aktivitas PT Atlasindo Ditutup

KARAWANG, RAKA – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu mendesak pemerintah kabupaten untuk menutup pertambangan yang dioperasikan PT Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

Pengunjuk rasa asal Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru Ading Mulyadin (45), menginginkan aktivitas pertambangan di wilayah Karawang Selatan supaya dihentikan, terutama pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama atau Perusahaan Pertambangan Batu Andesit. “Saya hanya ingin PT Atlasindo menghentikan kegiatan pertambangan, itu saja tidak muluk-muluk,” ujarnya di sela-sela aksi di Depan Gedung Bupati Karawang, Senin (31/1).

Selain merusak alam, alasan penolakan kegiatan pertambangan ini karena membahayakan keselamatan warga sekitar dan merusak sawah yang ada di bawah lokasi pertambangan. Sebab kata Ading, pihak Atlasindo melakukan kegiatan pertambangan itu salah satunya menggunakan bahan peledak. Bahkan seminggu yang lalu, terjadi tiga kali ledakan tanpa sebelumnya ada pemberitahuan melalui sirine. “Coba bayangkan kalau tiga bom meledak, kemudian batunya jatuh, dan di bawahnya ada orang di sawah, mau gimana,” ujarnya.

Ading menyebut keberadaan PT Atlasindo Utama juga tidak memberikan dampak ekonomi kepada warga Cintawargi, karena warga yang bekerja di pertambangan tersebut hanya beberapa orang saja.
“Ada yang kerja di sana cuma kuli bongkar muat batu,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan mengaku seminggu lalu pihaknya didatangi penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedatangannya merupakan tindak lanjut laporan tertulis tentang PT Atlasindo dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. “Intinya dari pihak Gakum atau kementerian, tetap menunggu izin operasional dari PT Atlasindo yang sampai minggu kemarin belum ada izin operasionalnya,” kata Wawan dihadapan demonstran.

Lebih lanjut Wawan menyebut PT Atlasindo Utama baru bisa melakukan aktivitas pertambangan setelah memiliki tiga dokumen, yaitu Atlasindo harus memiliki IKPPH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dokumen lingkungan, dan izin operasional pertambangan. “Pada dasarnya PT Atlasindo masih bisa beroperasi sepanjang sudah memiliki tiga item (dokumen) tersebut,” imbuhnya.(mra)

Related Articles

Back to top button