Purwakarta

Tipu-tipu Arisan Online Rp2 Miliar, Pelakunya Gadis Berusia 21 Tahun

PURWAKARTA, RAKA – Tergiur keuntungan instan, ratusan warga Purwakarta tertipu investasi arisan fiktif. Tak tanggung-tanggung, kerugian mereka mencapai Rp2 miliar.
Namun belakangan pelakunya berhasil diamankan jajaran Polres Purwakarta. Seorang wanita muda berinisial MS, warga Kabupaten Purwakarta, kini meringkuk di balik jeruji besi.
Wanita berusia 21 tahun itu diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif. Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya menangkap MS atas dasar laporan sejumlah korban.
Korban wanita muda itu diperkirakan mencapai ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah. “Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang diposting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” kata Hery, saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/2).
Hery mengungkapkan, korban mencapai 155 orang. Arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku. Sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.
“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” ujarnya.
Hery mengatakan, kerugian yang dialami para korban bervariatif. Namun jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah. “Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp30 juta hingga Rp200 juta. Jika ditotal kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar,” bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Polisi akan mengejar ke mana aliran uang tersebut. “Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tegas perwira polisi yang dikenal ramah itu.
Hery menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.
Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah kamera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button