Upaya Caleg PKB Kandas di PTUN
PURWAKARTA, RAKA — Permohonan Angga Ar Ramadhana, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) tidak dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keterangan tersebut disampaikan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Salman Alfarisi, Rabu (5/11).
Dia mengatakan, putusan PTUN Bandung terkait gugatan terhadap pencoretan caleg dari DCT oleh KPU Kabupaten Purwakarta sudah diperdengarkan kemarin. Hasilnya adalah tidak mengabulkan semua permohonan pemohon. Dia melanjutkan, pihaknya tinggal menunggu salinan hasil keputusan yang kemungkinan diterima KPU Purwakarta hari Kamis atau Jumat mendatang. “Putusannya sudah diperdengarkan hari ini (kemarin). Kami tinggal menunggu salinan putusan, besok atau lusa,” katanya.
Terpisah, Ketua KIPP Purwakarta Hikmat Ibnu Aril turut mengomentari hasil putusan PTUN tersebut. Menurutnya, para pihak harus patuh terhadap putusan yang telah ditetapkan hakim. Pasalnya, pengadilan tentu telah mempertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum. “Aturan pencalonan sudah jelas, diantaranya harus menerangkan dan menyampaikan riwayat hidup secara jelas. Terlepas dari proses pencoretan itu sendiri, menurut saya sudah cukup bijak. Karena proses pencalonannya sendiri bisa diduga memenuhi unsur pidana Pemilu, yang mempunyai konsekuensi sanksi penjara,” urainya.
Diketahui, tertanggal 17 Oktober 2018, KPU Purwakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-PWK/X/2018 Tentang Perubahan Daftar Caleg Tetap. Berdasarkan SK tersebut, dua caleg dicoret dari DCT, yaitu Angga Ar Ramadhana dari PKB dan Lukmanul Hakim dari Partai Berkarya. Pihak Partai PKB sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu Purwakarta melalui jalur ajudikasi. Sama halnya dengan putusan PTUN Bandung, namun Bawaslu Purwakarta juga tidak mengabulkan permohonan penggugat. (ris)