PURWAKARTA

Program PTSL di BPN Dikeluhkan, Warga Dipersilahkan Cek Langsung ke Kantor Agraria

PURWAKARTA, RAKA – Masyarakat mengeluhkan lamanya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.
Padahal sertifikasi tanah melalui PTSL yang sebelumnya disebut prona tersebut merupakan salah satu program yang diunggulkan Presiden Joko Widodo untuk rakyat. Namun realisasinya, di Purwakarta hal ini tidak sesuai harapan. Bahkan ada beberapa warga yang sudah mengajukan hingga bertahun-tahun namun tak kunjung selesai.
Di Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, misalnya. Data terupdate menunjukan dokumen sertifikat yang belum selesai sejak tahun 2018 masih menyisakan sekitar 300 bidang. Belum ditambah, tahun-tahun berikutnya. “Sekitar 300-an belum selesai,” kata Sekretaris Desa Cibogogirang Ujang efendi.
Kepala BPN Purwakarta Dedy Abdullatif menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL membutuhkan waktu setidaknya 3 bulan. Dengan catatan melalui semua proses dan persyaratan lengkap.
“Pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Itu jika semua persyaratan lengkap serta mengikuti semua proses mulai dari pendaftaran,” katanya, Kamis (10/2).
Dedy mengaku sudah mendapatkan laporan adanya keluhan dari masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL. Salah satunya masyarakat di Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered yang mengatakan sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL dari tahun 2018 namun belum kunjung selesai.
Pihaknya, kata dia, sudah melakukan penelusuran. Hasilnya data atas nama warga tersebut belum pernah diajukan sama sekali dari pihak desa setempat. “Seperti persoalan warga Desa Cibogogirang, setelah kita telusuri belum ada pengajuan pembuatan sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Masih di Desa Cibogogirang, kata Dedy, pihak desa sebelumnya menyebutkan masih ada dokumen sertifikat yang belum selesai sejak tahun 2018 masih menyisakan sekitar 300 bidang.
Data tersebut menurutnya berbeda dengan data yang dimiliki BPN Purwakarta. Jika data di BPN dokumen pengajuan pembuatan sertifikat tanah dari desa tersebut tersisa hanya 227, dengan rincian 127 sudah ditandatangani dan 100 dokumen masih proses. “Nah, ini nanti kita cek selisihnya di mana,” terangnya.
Dedy mengatakan, masyarakat Purwakarta yang merasa sudah mendaftar program PTSL bisa mengetahui sejauh mana proses pembuatan sertifikat tanahnya dengan mendatangi kantor BPN Purwakarta.
Selain itu, bisa juga ditanyakan kepada Satgas PTSL dan Tim Ajudikasi yang ada di desa masing-masing. “Ini juga untuk mengetahui, ada tidaknya persyaratan yang kurang, sebab petugas menerima berkas dari pihak desa terkadang ada berkas yang harus dilengkapi,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button