Uncategorized

Surat Vaksin Syarat Bansos

KLARI, RAKA – Mulai tahun ini, proses pengambilan berbagai bantuan sosial diwajibkan melampirkan surat vaksinasi.
Kepala Desa Kiarapayung Murdin Jaenudin mengatakan, vaksinasi menjadi salah satu program yang difokuskan oleh pemerintah pusat dalam mencegah paparan Covid-19. “Bahkan semua elemen pemerintahan dilibatkan untuk penanganan ini,” ucapnya, belum lama ini.
Ia menambahkan, untuk mencapai kesuksesan program vaksinasi, pencairan berbagai bantuan sosial dapat dilakukan dengan wajib melampirkan surat bukti vaksinasi, kebijakan tersebut baru diberlakukan tahun 2022. “Dan ini bukan kebijakan desa, melainkan kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia mengaku, di Desa Kiarapayung jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 94 orang, untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 80 orang, sedangkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 15 orang. Tahun 2022, pemerintah desa terus memastikan bahwa para calon penerima bantuan sosial sudah melakukan vaksinasi. “Jangan sampai bantuan nanti gagal diterima karena belum melakukan vaksin,” akunya.
Pihaknya juga kini telah melakukan pendataan, karena masih banyak warga yang sudah melakukan vaksinasi namun belum memiliki surat bukti vaksin. Data tersebut nantinya akan diajukan kepada UPTD Puskesmas yang nantinya akan dilakukan pencetakan sertifikat vaksin. “Nanti Ketua RT langsung yang mendata, untuk penyerahan data nanti kita yang layangkan ke puskesmas,” pungkasnya (mal)

Related Articles

Back to top button