HEADLINE

Angin Segar Ekonomi Kreatif, Raperda Ekraf Disahkan

KARAWANG, RAKA – Setelah melalui proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) diparipurnakan.
Perda yang dibahas oleh panitia khusus yang dibentuk pada akhir tahun 2021 lalu tersebut, diparipurnakan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Masa Sidang Pertama tahun 2022, di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Rabu (16/2).
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, perda yang sudah diparipurnakan itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Karawang. Menurutnya, Kabupaten Karawang memiliki beberapa sub sektor seperti kuliner, pariwisata, fashion, musik, karya seni gerak dan berbagai sub sektor lainnya. “Perda ini diharapkan menjadi dasar regulasi bagi masyarakat untuk lebih mengembangkan ekonomi kreatif yang dijalankan,” katanya, kepada Radar Karawang, usai paripurna.
Nana menuturkan, ada beberapa hak masyarakat yang diatur dalam Raperda tersebut, salah satunya adalah hak intelektual. Karena masih banyak produk-produk ekonomi kreatif yang dimiliki Karawang masih belum memiliki hak cipta. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui OPD terkait diharapkan mampu berperan optimal dalam memfasilitasi pelaku usaha ekonomi kreatif dalam pengembangannya. “OPD terkait harus berperan dalam pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana telah diatur dalam Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” terangnya.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini. Menurutnya, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diyakini menjadi salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Karawang, yang terdampak pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Aep mengatakan, prinsip dasar yang melandasi pengembangan ekonomi kreatif yakni industri kultural dan industri kreatif. Pengembangan ekraf tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas masyarakat yang mampu menciptakan produk baru bernilai ekonomis. “Alhamdulillah akhirnya teman-teman DPRD Karawang menyetujui dan menetapkan Raperda Ekraf. Insya Allah bisa membangkitkan perekonomian Karawang yang sempat terpuruk karena pandemi,” ujarnya.
Dikatakan Aep, memulai sebuah ekonomi kreatif bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, peran pemerintah harus membantu masyarakatnya untuk pengembangan ekonomi kreatif. “Karena, tujuan utama dari Ekraf yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button