Dana Aspirasi Dewan Rp 5 Miliar
TEMPURAN, RAKA- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang tahun 2019 Rp 4,6 triliun sudah ditetapkan dalam rapat paripurna baru-baru ini. Dari jumlah tersebut, terdapat aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 5 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Ir Teddy Luthfiana mengatakan, anggaran aspirasi DPRD Rp 5 miliar, karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal infrastruktur setiap tahun. Ada yang mengusulkan melalui reses, ada juga yang meminta langsung ke kantor DPRD. Tapi tentu saja, fisik dari aspirasi ini di pilah dulu mana yang prioritas untuk dibangunkan. Nantinya, tambah Teddy, anggaran Rp 5 miliar akan dibagikan ke 25 titik, atau masing-masing titik pembangunan dari aspirasi itu diplot Rp200 juta. “Kita tetap usulkan dana aspirasi itu Rp5 miliar, ini penting untuk menentukan pembangunan yang difasilitasi DPRD di masyarakat,” paparnya, disela-sela reses di Kecamatan Tempuran, Rabu (5/12).
Selain aspirasi Rp 5 miliar, terus politisi partai Golkar ini, APBD 2019 juga banyak terkuras oleh belanja pegawai. Sementara, jumlah PAD yang masuk hanya sebesar Rp 1,4 triliun. “Iya kemarin sudah diputuskan Rp4,6 triliun, tapi 50 persennya masih terkuras oleh belanja pegawai, mungkin ASN dan para honorer ya, ” paparnya.
Akan tetapi, heran Teddy, disatu sisi memang belanja pegawai itu besar, tapi masih saja ada honoerer atau sukwan yang mengeluhkan kurang maksimalnya honor yang diterima. Saat reses, ada guru PAUD yang hanya digaji Rp250 ribu sebulan, padahal anggaran bidang pendidikan itu cukup besar di APBD, hal-hal semacam ini yang akan terus di perdalam, agar APBD yang semakin besar bisa dirasakan merata, utamanya soal kesejahteraan guru-guru di lembaga pendidikan. “Belanja pegawai masih mendominasi, tapi kenapa guru paud misalnya, honor masih kecil,” herannya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, mengingatkan anggota DPRD agar reses tidak diselipkan agenda politik jelang pemilu 2019. Apalagi saat ini sedang dalam masa kampanye. “Reses dewan adalah reses yang kegiatannya menampung aspirasi rakyat dan menyampaikan program-programnya. Dan kegiatan reses dibiayai oleh uang negara,” paparnya.
Jika ada temuan reses disalahgunakan, lanjutnya, dia tidak akan segan-segan memberi sanksi. “Maka reses tidak boleh ditumpangi dengan kampanye dewan. Kalau kedapatan hal tersebut melanggar aturan kepemiluan,” tegasnya.
Kursin memerintahkan kepada panwascam dan PPL untuk mengawasi kegiatan reses anggota DPRD di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk memastikan reses berjalan sesuai aturan. “Panwacam berkewajiban mengawasi tahapan pemilu, itu merupakan tupoksinya. Di tiap desa juga ada panwas,” tutupnya. (rud)