Balita Dicabuli Bapak Tiri
PURWAKARTA, RAKA – Perbuatan bejat seorang bapak kepada anaknya kembali terjadi di Purwakarta. Seorang pria berinisial D (33) warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta karena melakukan pencabulan. Ironisnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Kadek Ayu Vicka Permata Citradiwi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Awalnya, kata dia, perbuatan cabul itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi hendak buang air kecil, kemudian pelaku menghampirinya.
“Saat korban berada di kamar mandi, kemudian pelaku berpura-pura menceboki korban yang tengah buang air kecil. Jadi pelaku ini, seolah-olah mengajarkan bagaimana cara menceboki anak tersebut, tapi tidak wajar karena terlalu lama dalam hal menceboki korban,” jelas Vicka sapaan akrab Kanit PPA, Minggu (20/2).
Saat kejadian, lanjut dia, tangan kiri pelaku memegang alat kelamin korban sambil jari tangan pelaku dimasukkan ke lubang alat kelamin korban, dan tangan sebelah kanan pelaku menutup kedua mata korban. Vicka menanamkan, aksi bejat pelaku ini diketahui saat korban sering mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya kepada neneknya. “Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Jadi korban ini ngomong ke neneknya kalau alat kelaminnya sedikit memerah dan sakit, kemudian dilakukan visum. Hasil dari visum tersebut menyatakan bahwa ada gesekan dari benda tumpul di alat kelamin korban,” ucap Vicka.
Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang berada di Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, pada 12 Januari 2022. “Ibu korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta,” imbuhnya.
Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban. “Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Vicka, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Vicaka. (gan)