KARAWANG

1.061 Warga Dapat Sertifikat Tanah

KARAWANG, RAKA – Percepatan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus dilakukan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa terjun langsung membagikan sertifikat 1.061 bidang tanah di lima desa dalam satu hari.
Saan Mustopa mengatakan dengan program PTSL ini masyarakat yang menempati lahan untuk rumah atau kebun bisa mendapat kepastian hukum. Pasalnya, sertifikat merupakan surat bukti kepemilikan tertinggi. Sehingga lahan yang ditempati terjamin secara hukum. “Masyarakat ini kan mendapatkan keadilan terkait hak atas penguasaan tahan. Penguasaan itu salah satu bentuknya sertifikat,” kata Saan, saat disela-sela istirahat di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Rabu (23/2).
Lebih lanjut kata Saan, terbitnya sertifikat ini menjadi akses ekonomi bagi masyarakat. Sebab, nilai ekonominya secara otomatis bertambah, artinya harga jual tanah akan lebih mahal dibanding yang masih girik. “Beda kan kalau suratnya masih girik, sekarang berubah jadi sertifikat, tentu harga akan berbeda. Sehingga meningkatkan ekonomi,” imbuhnya.
Selain itu, Saan juga menyebut keuntungan dari adanya program PTSL ini, seperti bisa menjanjikan sertifikat ini untuk modal berjualan atau bercocok tanam. Kata dia, tahun 2022 ini Jawa Barat ditarget 1,2 Juta Sertifikat PTSL. “Sementara di Karawang sendiri sebanyak 57 ribu,” katanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan menambahkan, terkait dengan adanya program PTSL yang saat ini sedang berjalan, tentunya masyarakat akan memiliki bukti surat kepemilikan lahan yang sah yaitu sertifikat. Dia mengaku saat ini penyerahan sertifikat untuk di lima desa ini sekitar 1.061 sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat. “Di lima desa tercatat ada kurang lebih sekitar 1.061-an sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat,” katanya.
Kepala Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya Rakmana mengatakan program PTSL ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Dia mengaku sekarang ini ada 164 sertifikat tanah yang sudah diserahkan ke masyarakat. “Terhitung cepat, kita baru mengajukan satu bulan yang lalu, sekarang sudah ada yang selesai,” ujarnya.
Bahrul Ulum (40) warga Leuwengenteng, Desa Sukasari mengaku senang dengan adanya program PTSL ini, sehingga bidang tanah rumah yang ditempatinya ini sudah bersertifikat. “Gratis gak ada pungutan biaya, tinggal mengajukan saja,” katanya.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan di lima Desa, yakni Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Sukasari, Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Sungaibuntu, Kecamatan Pedes hingga Kosambibatu, Kecamatan Cilebar. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button