Karawang

Sisir Warga yang Belum Miliki BPJS Kesehatan

KARAWANG, RAKA – Masyarakat Desa Purwadana masih banyak yang tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lukman Iraz, wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwadana, saat ditemui di kantor desa usai rapat minggon, mengaku telah memberikan instruksi kepada ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan ulang kepada masyarakat yang belum meiliki BPJS. Sesuai dengan Instruksi Presiden tahun 2022 Nomor 1 terkait segala pelayanan administrasi harus menggunakan BPJS. Ia menambahkan, jika masyarakat yang telah memiliki BPJS namun tidak aktif, maka diwajibkan untuk mulai mengaktifkan. “Saya kira di minggon tadi saya sampaikan kepada RT dan RW supaya segera mengecek masyarakat telah memiliki BPJS atau tidak dan keaktifan kartunya. Karena sesuai Inpres nomor 1 tahun 2022 terkait bahwa segala syarat pelayanan, khususnya administrasi harus menyertakan BPJS,” ujarnya, Rabu (2/3).
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS, maka dapat berkoordinasi dengan staf desa. Sebelum mengurus, masyrakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Desa Purwadana. Hal ini agar memudahkan saat pengurusan kartu BPJS. Saat ini masih banyak masyarakat pendatang yang telah lama tinggal di desa tersebut namun belum mengurus kepindahan tempat domisili di KTP. Ia pun mengungkapkan bahwa agar dinas kependudukan dan catatan sipil memberikan langkah yang mudah saat pembuatan KTP. “Untuk ngurus syarat pembuatan BPJS itu ada KTP. Saya berharap masyarakat sudah punya identitas kependudukan dulu. Meminta kepada masyarakat yang belum mengubah tempat domisili, maka segera melakukan perubahan. Saya harap adanya kerjasama yang baik antara staf desa dengan dinas terkait,” ungkapnya.
Proses validasi akan dilakukan selama satu minggu. Masyarakat desa tersebut mayoritas merupakan masyarakat urbanisasi. Bagi masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai warga desa Purwadana, maka akan ditunda untuk segala pengurusan administrasi. “Karena kalau di sini kan banyak nya urban, mereka sudah tinggal bertahun-tahun disini namun belum pindah administrasi. Sesuai dengan petunjuk kepala desa, saat ini kami akan menunda pelayanan kepada masyarakat yang belum memperjelas status kependudukan,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button