KARAWANG

Karyamulya Kampung Restorative Justice

BATUJAYA, RAKA – Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice disingkat RJ terus disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Kedepan kejari berencana membentuk kampung keadilan restorasi atau the restorative justice village di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Berliana Parulina mengatakan restorative justice adalah keadilan restorasi, di mana kejaksaan dapat melakukan penyelesain berkas perkara tanpa mengajukan ke pengadilan. Kata dia, kejaksaan mempunyai kewenangan dominus litis artinya satu-satunya institusi yang punya kewenangan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Kami bisa menutup berkas perkara dengan restorative justice,” imbuhnya saat ditanya usai penyuluhan restorative justice di aula Desa Karyamulya.
Lebih lanjut kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana alias bukan residivis, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. “Perkara seperti itu bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.
Martha menyebut, Kejaksaan Karawang baru pertama menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restorasi, yaitu di wilayah Cilamaya Wetan. Saat itu perkara yang diselesaikannya adalah perkara 351 atau penganiyaan. “Itu pertama kali kami menerapkan RJ. Dan itu selesai dengan baik,” katanya.
Martha mengatakan Desa Karyamulya ini akan dijadikan kampung restorative justice, hal itu setelah dia melakukan penelitian serta pengkajian di desa tersebut. Tapi, dia mengaku belum melakukan penelitian dan pengkajian untuk di desa lainnya. “Desa ini sebagai percontohan, seandainya memungkinkan ada lagi desa yang akan dijadikan restorative justice kenapa tidak,” imbuhnya.
Martha menambahkan saat ini kejaksaan bukan lagi lembaga yang harus ditakuti. Bagi dia, kejaksaan itu mendampingi masyarakat supaya bisa menyelenggarakan hidup dan kehidupannya dengan baik. “Termasuk didalamnya aparatur desa bisa melaksanakan pekerjaannya dengan aman, nyaman tanpa diganggu orang dengan pengetahuan yang baik tentang penggunaan admistrasi desa termasuk dana desa,” jelasnya.
Soal Desa Karyamulya yang akan dijadikan kampung restorative justice, itu bukan semata ujug-ujug. Karena sebelumnya desa tersebut kerap melakukan kerjasama berkaitan dengan hukum. Kepala Desa Karyamulya Alek Sukardi menyebut desa ini sempat juara kedua tingkat provinsi dalam lomba sadar hukum pada tahun 2012. Selain itu, Desa Karyamulya juga sempat dikunjungi oleh penyuluh dari kejaksaan tinggi.
“Desa kita itu sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan,” katanya.
Melalui restorative justice sistem, Alek menginginkan masyarakat kampung ini tidak lupa akan jati diri orang kampung. Menurut dia, dulu orang kampung sering menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah. Tapi, saat ini ketika ada masalah kecil saja, mereka langsung membuat laporan polisi. Padahal ada yang lebih dikedepankan dalam penegakan hukum yaitu dengan jalan musyawarah atau restorative justice.
“Sekarang orang kampung itu pada sok pintar, sebentar-sebentar lapor polisi. Padahal tidak semua laporan ditindaklanjuti, itukan pekerjaan sia-sia,” imbuhnya.
Alek mengaku akan terus mensosialisasikan secara utuh mengenai restorative justice kepada masyarakat. Sehingga masyarakat ini mampu memahami secara benar terkait perkara apa saja yang bisa diselesaikan dengan sistem keadilan restorasi. “Karena ada peristiwa hukum sendiri yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button