Objek Wisata tak Gratis Lagi,Target Retribusi Rp30 Juta
PURWAKARTA,RAKA – Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, mulai menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2020 di tahun ini.
Perda Nomor 11 Tahun 2020 yang mulai diterapkan Disporaparbud Purwakarta tersebut yakni tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang ditandatangani Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada 24 November 2020, lalu. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 tersebut Pemkab Purwakarta juga menetapkan besaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud.
Pejabat Keswadayaan Masyarakat Disporaparbud Purwakarta, Agus Suherlan mengatakan dalam Perda tersebut ada sejumlah sarana olahraga yang dikelola pihaknya. Sarana olahraga tersebut diantaranya, lapangan tenis indoor, gelanggang senam beladiri indoor, lapangan futsal, bola basket indoor, GOR bulutangkis, bola voli indoor, gelanggang renang indoor, stadion sepak bola serta lapangan atletik. “Semua sarana olahraga tersebut tahun ini mulai dikenakan retribusi jika digunakan oleh masyarakat umum,” kata Agus, Selasa, (8/3).
Kendati demikian, ujar Agus, sarana olahraga tersebut hanya bisa digunakan oleh masyarakat umum pada hari Sabtu dan Minggu saja. Pasalnya, di hari kerja sarana olahraga tersebut digunakan para atlet Purwakarta untuk berlatih sebagai persiapan menghadapi festival olahraga dan pekan olahraga provinsi yang bakal digelar. “Saat ini sarana olahraga tersebut hanya bisa digunakan masyarakat umum pada hari Sabtu dan Minggu saja, hari lainnya digunakan untuk latihan para atlet,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, kendati tahun ini pihaknya sudah menarik retribusi dari penggunaan sarana olahraga tersebut, namun besaran target retribusinya masih terbilang kecil yakni Rp30 juta di tahun ini. Kecilnya target retribusi dari sarana olahraga tersebut disebabkan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Untuk target retribusinya berkisar Rp 30 juta di tahun ini,” jelas Agus.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Disporaparbud Purwakarta, Acep Yulimulya mengatakan untuk penarikan retribusi Taman Air Mancur Sri Baduga tahun ini belum bisa dilakukan. Hal itu disebabkan, sejak pandemi Covid-19, Taman Air Mancur Sri Baduga hingga saat ini masih ditutup. “Sesuai pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Taman Air Mancur Sri Baduga belum dibuka, dan penarikan retribusi dari air mancur belum bisa dilakukan,” kata Acep.
Selain adanya masih ditutup untuk umum karena pandemi Covid-19, pihaknya saat ini masih melakukan persiapan insfratruktur serta sistem pengelolaan dan penarikan retribusi Taman Air Mancur Sri Baduga. “Kita ingin penarikan retribusi Air Mancur Sri Baduga dilakukan non tunai, dan sarana pendukung untuk hal itu seperti peralatan sudah kita ajukan,” ungkapnya.
Acep menambahkan, untuk besaran target retribusi tahun ini belum ada karena Taman Air Mancur Sri Baduga tahun ini belum beroperasi. (gan)