Tanah Wakaf Harus Bersertifikat

BANYUSARI, RAKA – Sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir permasalahan mengenai tanah wakaf, Kemenag Karawang melalui Kasi Zakat dan Wakaf terus melakukan edukasi kepada para nadzir mengenai tata cara pengurusan lahan wakaf.
Seperti yang dilakukan di KUA Kecamatan Banyusari, Selasa (22/3). Para nadzir di wilayah tersebut dikumpulkan dan diberikan pemahaman mengenai proses pengelolaan dan juga pengurusan lahan wakaf.
Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang Anang Suryana menuturkan, kegiatan yang langsung turun ke setiap kecamatan itu, dilakukan agar para nadzir memiliki pemahaman dalam mengelola lahan wakaf. Dengan demikian, potensi permasalahan terkait wakaf bisa diantisipasi dan diminimalisir. Diakuinya, di Karawang masih ada beberapa permasalahan lahan wakaf yang terjadi. Oleh karena itu, ia yang membidangi zakat dan wakaf terus memberikan pemahaman kepada nadzir di setiap wilayah.
“Kalau banyak sih tidak, tapi memang ada yang terjadi,” katanya kepada Radar Karawang.
Dikatakan Anang, wakaf tidak hanya meliputi lahan masjid atau madrasah saja. Tetapi juga lahan-lahan lain yang juga diwakafkan oleh si pemilik kepada nadzir. Untuk itu, selain memberikan pemahaman mengenai tata cara pengurusan lahan wakaf agar memiliki sertifikat, ia juga mengedukasi para nadzir bagaimana cara mengelola lahan wakaf agar lebih produktif dan kegunaan dari hasil lahan tersebut bermafaat bagi kepentingan banyak umat. “Seperti misalnya sawah. Nadzir ini harus bisa mengembangkan sawah tersebut dan juga ada laporan secara transparan,” ujarnya.
Anang juga menambahkan, kewenangan mengeluarkan sertifikat lahan adalah BPN. Namun terkait pengurusan wakaf, pihaknya juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan BPN agar memudahkan pengurusan sertifikatnya. (nce)