Salat Tarawih Tanpa Jaga Jarak,MUI dan Satgas Covid-19 Beda Pendapat
KARAWANG, RAKA – Sudah dua tahun ini, umat muslim melaksanakan puasa di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan salat tarawih di tengah pandemi pun dengan pengaturan pencegahan penyebaran yaitu dengan berjaga jarak.
Namun saat ini pandemi Covid-19 di Karawang terlihat sudah melandai, beberapa masjid sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak pada saat melaksanakan salat. Menjelang puasa tahun 1443 H ini, masyarakat berharap kegiatan pelaksanaan ibada tarawih bisa dilakukan seperti pada kondisi normal. “Sekarang kan covid sudah sepi. Semoga saja tidak ada aturan seperti tahun kemarin harus jaga jarak dan lain-lain. Kita ingin ibadah seperti sebelum ada covid,” ujar Sodikin, pengurus DKM di salah satu masjid di Kotabaru, Kamis (24/3).
Tokoh agama di Banyusari H. Abdul Somad juga berharap pelaksanaan ibadah puasa dan tarawih pada Ramadan tahun ini bisa seperti kondisi normal. Ia yang juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Banyusari mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih dan ibadah puasa pada tahun ini sesuai apa yang disarankan Presiden RI, yaitu dengan menjalani seperti biasa dan boleh boleh berjamaah. “Tidak ada jarak-jarak tapi tetap jaga kesehatan artinya pakai masker. Semoga ini sesuai harapan umat muslim semuanya dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadan,” ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Karawang Tajudin Nur juga mengatakan, bahwa pada pelaksanaan salat tarawih tahun ini sudah bisa dilaksanakan seperti pada kondisi normal. Tidak ada pengaturan jarak namun harus tetap dengan protokol kesehatan. “Tidak ada pengaturan khusus. Bisa seperti biasa tapi tetap pakai masker dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kegiatan atau pelaksanaan salat tarawih nanti masih harus menerapkan sosial distancing atau tidak, sampai saat ini ia masih menunggu juklak dan juknis terkait pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan nanti. Terlebih saat ini Karawang masih menerapkan PPKM level 2. “Kita masih menunggu juklak juknisnya ya,” ucap Fitra. (nce)