Uncategorized

Warga Eka Mas Merasa Dicurangi Developer

KOTABARU, RAKA – Warga Perumahan Eka Mas Permai merasa geram terhadap developer yang hingga saat ini belum juga menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Padahal, perumahan yang berada di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, tersebut sudah dibangun sejak tahun 1997.

Melihat itu, warga merasa bingung ketika ingin mengajukan perbaikan jalan di wilayah perumahannya. Bahkan saat ini, ada kecurigaan dari warga bahwa pihak pengembang akan mengkomersilkan tanah fasum yang sudah ditetapkan dalam site plan.

Suyono, ketua RW 04 menjelaskan, warga di Perumahan Eka Mas Permai merasa kesal terhadap pihak pengembang. Pasalnya, banyak kewajiban pengembang yang tidak dipenuhi. Salah satunya ialah fasum dan fasos. Bahkan yang lebih parahnya lagi, tanah yang seharusnya dijadikan fasum seperti dalam site plan awal, akan dirubah dan tidak akan dijadikan fasum.
“Dari pihak developer sudah memberikan kuasa kepada saya selaku ketua RW, untuk dijadikan fasum berupa sarana pendidikan dan sudah diizinkan oleh kepala desa dan camat karena sesuai siteplan awal,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Tapi pada kenyataannya, lanjut Suyono, setelah dilakukan pengukuran, pihak developer tidak memperbolehkan dan akan merubah site plan awal.
“Luas tanahnya 3300 meter dan itu mau diambil lagi sama pengembang. Mau dirubah site plan nya,” tambahnya.

Warga lain, Ahit, pengurus RW 05 juga mengatakan, sejak awal dirinya tinggal di perumahan tersebut, banyak kewajiban developer yang tidak dijalankan. Adanya tiga bangunan masjid yang saat ini digunakan untuk sarana ibadah oleh warga, bukan dari pengembang melainkan dari swadaya masyarakat.

“Itu juga kan sebenarnya sudah melanggar aturan. Nah sekarang itu katanya mau merubah site plan awal, biar tanah yang 3300 meter itu bisa diklaim lagi sama developer. Coba aja dicek ke BPN,” ujarnya.

Sementara, Acep Suyatna, anggota DPRD dari Fraksi PKB mengatakan, menyediakan fasum dan fasos merupakan kewajiban bagi setiap developer yang hendak membangun perumahan. Karena fasum dan fasos itu adalah syarat yang harus dipenuhi. Jika developer belum menyerahterimakan fasum fasos, maka untuk perbaikan fasilitas-fasilitas tersebut tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah. “Pokoknya itu adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang. Kalau tidak pemda harus mengambil alih. Apalagi mau merubah site plan, sanksinya bisa pidana itu,” kata Acep.

Sampai berita ini diturunkan, pihak developer, Martinah sebagai direktur PT Ekamaru Sakti tidak memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui melalui ponselnya. (cr2)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button