Uncategorized

Acungkan Golok, Minta Gaji, Perkara Selesai Lewat Keadilan Restorative

KARAWANG, RAKA – Saat ini perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga tidak perlu berujung bui. Karena ada cara lain untuk menyelesaikan kasus tersebut, yaitu melalui keadilan restorative.
Seperti kasus yang terjadi di SMK Nurul Ansor. Menurut keterangan pelapor berinisial BHS warga Dusun Krajan I A RT/RW 02/01. Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, kejadian bermula pada Selasa (8/3) pukul 08.30 Wib di ruang tata usaha SMK Nurul Ansor, datang terlapor seorang diri kemudian masuk ke ruang tata usaha sambil berkata, “Aya duit teu (ada uang enggak)!.” Kemudian duduk di kursi depan meja BHS. Karena tidak direspon, terlapor berdiri dan mengacungkan golok sambil berkata, “rek dihitung ku saya, apa ku maneh (Mau dihitung sama saya, atau sama kamu)!” Kemudian terlapor jalan ke belakang korban dan saksi, kemudian mengatakan, “minta gaji mang Dadang 3 bulan sajuta genep ratus (Minta gaji mang Dadan tiga bulan, Rp1.600.000)!”
“Karena takut, saya menyuruh saksi TK untuk memberikan uang yang ada di tasnya, dan saat itu uang dihitung oleh saksi hanya sebanyak Rp1.500.000. Kemudian dia bilang uangnya kurang. Kemudian Terlapor mengatakan piraku kurang, aya mereun (masa kurang, pasti ada). Saya kemudian menyerahkan uang Rp50 ribu ke TK, kemudian TK menyerahkan kepada terlapor,” katanya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustommy menerangkan, pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan antara pihak Yayasan Nurul Ansor dengan pihak keluarga terlapor di Polres Karawang, untuk dilakukan penyelesaian perkara secara restorative justice dengan menghadirkan saksi-saksi terkait. “Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dan hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, dan dihasilkan kesepatan akhir pada mediasi kedua pada tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kedua belah pihak,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelapor BHS kemudian mencabut Laporan Polisi Nomor:LP/23/III/2022/Jabar/Red Krw/Sek Rdk, tanggal 8 Maret 2022, selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan terhadap Tersangka. “Namun kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis terhadap tersangka, sebagai kontrol dan pengawasan tersangka,” tandas Kapolres.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai secara restorative justice. Sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021, Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice. “Dari 387 kasus, sebanyak 331 di antaranya diselesaikan dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, 56 kasus di tahap penyidikan,” ungkapnya.
“Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restorative pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” lanjutnya. (psn/tr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button