KARAWANG

Jam Kerja ASN Berkurang Setengah Jam

KARAWANG, RAKA – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Karawang berkurang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin menuturkan, jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi Pemkab Karawang selama bulan Ramadan 1443 H ada perbedaan. Penjadwalan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi yang memberlakukan lima hari kerja, kata Jajang, jam kerja pada Senin sampai Kamis yaitu masuk dari pukul 08.00 dan pulang 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat ASN jadwal pulang harus diundur 30 menit dari hari lainnya, sementara waktu istirahat satu jam dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. “Jadwal masuk tetap jam 08.00 dan pulang 15.30,” katanya kepada Radar Karawang.
Kemudian bagi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut dia, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu yaitu Pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.00 dan istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. “Yang enam hari hanya puskesmas saja,” ucapnya.
Menurutnya, meski pada bulan Ramadan ini ada perbedaan jam kerja, namun semua ASN di Karawang diharapkan bisa tetap bekerja seperti biasa, dan tidak menjadikan bulan Ramadan ini untuk bermalas-malasan. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan baik dari absensi maupun kinerja masing-masing ASN. “Selain dari absen, untuk TPP itu kita lihat juga dari kinerjanya. Misalnya hari ini mengerjakan apa saja, itu juga jadi indikator,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button