Purwakarta

Dana Eks PNPM Tercatat Rp46 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang masih dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kabupaten Purwakarta, hingga saat ini mencapai Rp46 miliar.
Dana eks PNPM-MP sebesar Rp46 miliar tersebut tersebar di 16 UPK dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten
Purwakarta. Total dana eks PNPM-MP tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (Kabid PUED) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Nono Juhana usai kegiatan Sosialisasi Transformasi UPK menjadi BUMDesma Kabupaten Purwakarta di kantor DPMD setempat. “Itu data terakhir dana eks PNPM-MP sekitar Rp44 miliar sampai Rp46 miliar dan itu laporan yang kami terima, nanti akan kita cek lagi realnya berapa,” kata Nono,” katanya, Selasa (12/4)
Nono menjelaskan, sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP wajib dibentuk menjadi BUMDesma. Oleh karena itu, Pemkab Purwakarta melalui pihak DPMD, hari ini mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi tingkat kabupaten dalam persiapan transformasi UPK eks PNPM-MP menjadi BUMDesma. “Sesuai PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 bahwa UPK wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama dua tahun terhitung sejak PP diundangkan,” jelas Nono
Menurut Nono, UPK di Kabupaten Purwakarta tersebar di 16 kecamatan. Dari ke 16 UPK itu baru satu yang sudah bergabung di BUMDesma, yakni Kecamatan Kiarapedes. “Akan tetapi mereka (UPK Kiarapedes) harus kembali melakukan proses dari awal lagi untuk pembenahan administrasi, karena PP-nya kan baru saja keluar,” ucap Nono.
Sebagai penutup, Nono menegaskan, seluruh UPK eks PNPM-MP wajib menjalankan perintah PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 agar dibentuk menjadi BUMDesma. (gan)

Related Articles

Back to top button