HEADLINEKARAWANG

Kades Pancawati Tersangka

KARAWANG, RAKA – Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) tetapkan Kepala Desa (Kades) Pancawati, Kecamatan Klari HAP sebagai tersangka
korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu. Satu desa lainnya di Karawang masih dalam pengintaian dan akan segera dilakukan penindakan. “Kejaksaan menetapkan HAP sebagai tersangka, baru ada satu orang sampai saat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) Rohayati, kepada Radar Karawang, Senin (10/12) kemarin, di ruang Aula Kejari Karawang.

Kata Rohayati, dari dana yang masuk ke kas desa yang ditarik atau diambil semuanya dalam waktu yang bersamaan ternyata tidak langsung digunakan, tetapi disimpan terlebih dulu di rumahnya dan kemudian disimpan di rekening pribadi, sedangkan pelaksanaan pengerjaan sendiri tidak dilaksanakan pada waktu satu hari setelah pencairan, sebagaimana penarikan dari rekening tersebut. “Penetapannya kita lakukan pada hari Jumat kemarin, saya sudah tanda tangan saat ini baru ada satu orang, dua orang lainnya akan menyusul,” katanya, dihadapan awak media.
Kasubsi Penyidikan Kejari Karawang Pery Kurnia menyampaikan, jika dengan adanya penetapan tersangka sesuai dengan keputusan Kajari, Jumat (7/12) kemarin. “Hari Jumat kemarin, sudah ada surat penetapan tersangka 2018 inisial HAP, kerugian yang dihasilkan satu orang itu dan itu tidak akan berhenti dari satu orang, sementara HAP kerugian sampai dengan 290 juta,” katanya.

Diteruskannya, tim ahli masih melakukan penghitungan jumlah kerugiannya. Tersangka bisa lebih dari satu orang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan bukan hanya pengerjaan infrastruktur di desa saja tapi soal dana operasional desa termasuk untuk DBH, Banprov dan PAD pada tahun 2016. “HAP statusnya sudah tersangka, dia Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Klari. Kita belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil dari tim ahli,” katanya.

Dikatakan Pery, dengan masih tahap penyelidikan, berapa uang yang dipakai secara pribadi, dipastikan akan lebih dari nilai Rp 290 juta, karena pada tahun 2016 lalu uang dari APBD dan APBN ke desa tersebut mencapai Rp 1,7 miliar dengan meliputi kegiatan yang seharusnya digunakan kepada infrastrutur, honor perangkat dan lainnya. “20 sampai 30 orang sudah diperiksa, ancaman hukuman bisa sampai 4 tahun dan bisa sampai hukuman mati,” katanya.

Selain Desa Pancawati, Pery mengemukakan, saat ini ada satu desa yang sedang diselidiki. “Desa lain ada penyelidikan 1 desa untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, jadi kami belum bisa menyampaikan desa mana yang jelas ada penyelidikan dan baru ada satu,” tandasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button