Bayar THR Jangan Telat, H-7 Lebaran Harus Sudah Dibagikan
KARAWANG, RAKA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja atau buruh pabrik harus dibayarkan oleh perusahaan paling telat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Hal itu telah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, terkait penyaluran dan pemberian THR tentunya mengacu pada Kementerian melalui Surat Edarannya. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Pemberian THR ini merupakan kewajiban bagi semua perusahaan. Harusnya semua perusahaan sudah menyiapkan,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (19/4).
Rosmalia mengatakan, uang THR ini harus diberikan kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga jika mengacu pada ketentuan pemerintah bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, paling lambat THR harus dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 25 April 2022. “Kita bahas dan sudah sosialisasikan ke pihak perusahaan,” ujarnya.
Untuk mengawasi proses pemberian THR di Karawang, kata dia, pihaknya bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang akan membuka posko pengaduan baik di kantor UPTD maupun di kantor Disnakertrans. Selain itu, Disnaker juga membuat web pengaduan yang bisa diakses secara online oleh pekerja yang THR nya tidak diberikan oleh perusahaan. “Jika memang ada laporan langsung kami tindak lanjuti dan memanggil perusahaan bersangkutan,” ujarnya.
Adapun besaran THR, lanjutnya, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan ke atas, THR diberikan sebesar 1 kali gaji. Sedangkan yang di bawah 12 bulan, penghitungannya yaitu dibagi 12 dikali 1 kali gaji. “Mudah-mudahan jangan ada laporan. Karena kasihan sama pekerjanya yang tidak dapat. Lagi pula THR ini kan setiap tahun ada, jadi perusahaan harus sudah menyiapkan,” pungkasnya. (nce)