KARAWANG

Travel Haji Minta Kepastian Kuota Calon Jamaah Haji

KARAWANG, RAKA- Setelah ada kepastian pemberangkatan ibadah haji tahun ini, pengusaha travel haji dan umroh Kabupaten Karawang meminta kepastian penetapan jumlah kuota calon jamaah di Indonesia, khususnya untuk Kabupaten Karawang.
Wawan Syuhada, ketua Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umroh (Bersathu) Kabupaten Karawang, meminta kepastian kuota haji untuk tahun ini. Hal ini bertujuan agar para penyelenggara tidak kebingungan mempersiapkan keberangkatan jamaah. “Pemerintah harus cepat memutuskan kuota haji nasional, karena kami sebagai penyelenggara masih bingung dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah kuota itu penting karena akan memperjelas pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (20/4).
Saat jumlah kuota calon jamaah telah diketahui, lanjutnya, maka para penyelenggara akan langsung menyediakan kuota jamaah dari Kabupaten Karawang. Batasan usia bagi para calon jamaah yakni hingga sampai usia enam puluh lima tahun. Di Kabupaten Karawang mayoritas calon jamaah berasal dari usia enam puluh lima tahun. Hal ini menjadi kendala dan permasalahan baru bagi para penyelenggara. “Untuk pelaksanaan haji tahun ini ada kendala nyata di lapangan yaitu pembatasan usia maksimal enam puluh lima tahun. Ini akan jadi pertanda secara langsung pembatasan kuota secara internasional,” sambungnya.
Ia berharap agar pemerintah Indonesia dapat meminta keringanan dari pemerintah Arab Saudi terkait batasan usia calon jamaah. Biaya ibadah haji tahun 2022 sebesar 39,8 juta per satu orang. “Mudah-mudahan pemerintah Indonesia dapat melakukan lobi terhadap pemerintah Saudi agar usia 65 tahun ya, setidaknya untuk meningkatkan batas maksimal usia keberangkatan haji. Karena majoritas usia jamaah haji di Indonesia, khususnya yang regional lebih banyak berusia di atas 65 tahun. Pemberangkatan calon jamaah haji dan umroh di tahun 2022 ini terjadi penurunan yang cukup signifikan. Karena tidak diberlakukannya lagi karantina di Indonesia maupun Arab Saudi,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button