KARAWANG

Buruh Tuntut Oknum Pegawai Disnaker Mundur

KARAWANG, RAKA – Oknum pegawai Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) diduga membatasi ruang gerak buruh berorganisasi di salah satu perusahaan di Karawang. Hal ini memicu ratusan buruh berunjuk rasa.
Dalam aksinya, buruh meminta agar oknum pegawai Disnakertrans tersebut dipindah tugas karena dinilai tidak berpihak kepada buruh. “Hari ini kita aksi di Karawang ada beberapa hal baik bersifat lokal dan nasional. Kalau yang bersifat lokal itu terkait kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ada indikasi pembatasan keanggotan dan ruang gerak lainnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya oknum,” ujar Rusmita Gajahmada, ketua Umum Serikat Pekerja, Kamis (21/4).
Tidak hanya itu, buruh juga menyuarakan kembali penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 karena cacat secara konstitusi. “Kita menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 karena omnibuslow sudah jelas cacat secara konstitusi. Kita ingin untuk isu nasional agar pemerintah tidak meneruskan pembahasan tentang undang-undangnya. Hari ini kita emang tidak maksimal, masa hanya ada 1.000 orang. Tapi kalau ini dibiarkan, maka kita akan turun kembali habis lebaran dengan jumlah masa yang lebih banyak,” sambungnya.
Setelah melakukan aksi di kantor Disnakertrans, kaum buruh melanjutkan aksi di kantor pemda. Seluruh ketua dari tujuh serikat buruh melakukan audiensi dengan sekretaris daerah dan Ketua Komisi IV DPRD. Hasil audiensi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti perihal oknum dari Disnaker. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan penolakan dari kaum buruh kepada pemerintah nasional. Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang pun menolak dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG tiga kilogram, dan tarif listrik. “Hasil dari pertemuan tersebut mereka siap untuk mengakomodir terkait tuntutan dari kami. Mereka akan segera menindaklanjuti tentang oknum di Dinas Ketanagekerjaan. Kita akan tetap mengawal dari tindak lanjut dari hasil persetujuan tadi,” ungkap Egi Irawan, media FSPEK.
Sementara itu, Rosmalia Dewi, sekretaris Disnakertrans mengungkapkan bahwa dinas menyetujui adanya aturan tentang struktur skala upah. Kemudian akan mengikutsertakan seluruh tenaga kerja ke dalam BPJS Ketanagakerjaan. Selanjutnya akan dibentuk satuan tugas ketanagakerjaan. Satgas tersebut bertujuan agar dapat monitoring ketaatan perusahaan terhadap program yang telah dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang. “Kami menyetujui keinginan yang disampaikan oleh para buruh. Sebelumnya kami akan menyusun aturan bupati kemudian setelah aturan selesai kami akan mulai menerapkan,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button