DPT Purwakarta 687.100
PURWAKARTA, RAKA – Sempat ditunda karena beberapa persoalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Selasa 11 Desember akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II sebanyak 687.100 pemilih.
Angka ini lebih banyak dibanding DPTHP II yang sempat hendak ditetapkan 13 November lalu yakni 684.767 atau ada selisih penambahan 2.333 pemilih. Penambahan tersebut berasal dari kalangan pemilih pemula.
“Sebenarnya yang kita rekomendasikan masuk DPTHP II ini 3.296 orang, namun rupanya sebagian sudah masuk duluan di DPT,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa (11/12).
Menurutnya, Bawaslu memperolah data pemilih baru belum masuk DPT setelah berkoordinasi dengan Disdukcatpil Purwakarta. Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke KPU. “Penambahan pemilih ini juga berimbas ke jumlah TPS dari awalnya 2.629 menjadi 2.634. Ada penambahan 5 TPS,” katanya.
Rekomendasi lain yang dikeluarkan Bawaslu bersamaan agenda pleno penetapan DPTHP II ini ialah perlunya komunikasi aktif KPU dengan Disdukcatpil untuk memastikan ketersediaan blanko KTP-el pada 17 April 2019. Karena pemilih wajib memiliki KTP-el. Sedangkan, hingga awal Desember 2018 pemegang suket masih mencapai 50 ribuan orang. “Jangan sampai orang jadi tidak bisa memilih hanya karena tidak punya KTP-el,” ujarnya.
Disinggung masalah potensi kegandaan, Binos menyebutkan, berdasarkan hasil pencermatan terhadap soft file DPTHP II yang diperoleh Bawaslu sudah tidak ditemukan adanya pemilih ganda. Dari 1.364 pemilih yang sebelumnya direkom ganda, 571 sudah dihapus oleh KPU, sisanya dilakukan perbaikan data. “Sejauh ini clear. Meksi begitu merupakan tugas semua pihak untuk terus memantau kualitas DPT ini,” katanya. (gan)