KARAWANG, RAKA – Jumlah pemilih di Karawang sebanyak 1.669.959, hal itu berdasarkan dari hasil rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Karawang.
“Kami sudah menetapkan ulang bersama Bawaslu, parpol, unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid, kepada Radar Karawang, Selasa (11/12) kemarin.
Miftah mengklaim, penetapan yang dilakukan pada Senin (10/12) di Kantor KPU tersebut dilakukan secara transparan. “Hasil rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua pemilihan umum tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.669.959 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 838.075 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 831.884 pemilih, tersebar di 30 Kecamatan, 309 desa/kelurahan, dan 6344 TPS,” katanya.
Hasil perbaikan, lanjutnya, ada pemilih baru sebanyak 53.188 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26.361 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 26.827 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 9.471 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.898 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.573 pemilih, perbaikan data permilih sebanyak 10.473 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 5.159 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5.314 pemilih, tersebar di 30 Kecamatan, 309 desa/kelurahan, dan 6344 TPS. “Data ganda sudah clear,” katanya.
Jumlah pemilih hasil DPTHP-2, tambah Miftah, akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Karawang dan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Charles Silalahi menuturkan, penetapan DPTHP 2 sudah dilaksanakan dengan benar dan tidak ada permasalahan. “DPTHP 2 sudah ditetapkan kemarin dan tidak ada permasalahan,” pungkasnya. (apk)