KARAWANG

Bapenda Sebut NJOP Karawang Paling Rendah

KARAWANG, RAKA – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang melalui Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 sempat menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Ade Sudrajat mengatakan, kenaikan NJOP PBB itu bukan dilakukan tanpa kajian. Kenaikan NJOP PBB sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. “Pemda sudah terlebih dahulu melakukan kajian dengan menggunakan metode pendekatan harga pasar. Kenaikan ini juga sudah sesuai dengan sejumlah aturan perundang-undangan,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Rabu (25/5).
Ade memaparkan, beberapa dasar hukum kenaikan NJOP PBB di Karawang diantaranya UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 /2018 tentang Perubahan kedua Perda Nomor 12/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 123 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PBB P2.
Sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2013 lalu kepada pemerintah kabupaten/kota, lanjut dia, Kabupaten Karawang belum pernah menaikan NJOP PBB secara masal atau keseluruhan. Sedangkan dalam ketentuan diatur bahwa kenaikan NJOP PBB dapat dinaikan pertiga tahun sekali.
“Karena dibandingkan dengan NJOP kabupaten atau kota lain, NJOP PBB Karawang masih terbilang rendah,” paparnya.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga membuat klasifikasi dalam menaikan NJOP PBB. Ada beberapa objek pajak yang memang sudah ditentukan nilainya sesuai harga pasar. Sementara di luar objek pajak yang sudah ditentukan tersebut yaitu untuk objek pajak daerah Pedesaan dan Perkotaan (P2) kenaikannya dilakukan 5 kelas.
“Kenaikan tidak langsung sekian persen, namun kita menaikannya secara kelas atau klasifikasi,” ujarnya.
Beberapa objek pajak yang sudah ditetapkan nilainya, diantaranya kawasan industri induk, kawasan industri tenant, perumahan klaster, jalan protokol, dan objek pajak khusus seperti jalan tol dan zona industri tertentu. “Untuk daerah pelosok dan pesisir kenaikannya 5 kelas. Atas dasar itulah kami menaikan NJOP PBB,” jelasnya.
Disinggung terkait belum adanya pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Karawang, Ade menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberitahukan pada saat rapat evaluasi triwulan anggaran, walaupun memang tidak secara detil. “Dengan DPRD juga sudah kita sampaikan meski tidak detail. Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui Surat Edaran dan spanduk kepada camat. Dalam spanduk tersebut bertuliskan bahwa Pemda Karawang akan melakukan penyesuaian NJOP PBB,” ungkapnya.
Plt Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah menambahkan, saat ini NJOP Kabupaten Karawang sudah tertinggal jauh dibandingkan daerah-daerah lain seperti Purwakarta dan Bekasi. Oleh karena itu, kenaikan NJOP ini dirasa wajar dilakukan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah. Terlebih kenaikan NJOP ini seharusnya dilakukan setiap 3 tahun sekali, sedangkan di Karawang sejak 2013 lalu belum ada kenaikan. “Kenaikannya berbeda tergantung wilayah, yang jelas NJOP terendah Rp5.000 menjadi Rp27.000 dan NJOP tertinggi Rp3.100.000 menjadi Rp4.100.000,” tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya penyesuaian NJOP ini akan meningkatkan nilai aset/obyek pajak, dan juga berdampak pada peningkatan nilai jual. Selain itu, kenaikan NJOP juga akan berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas pelayanan publik di Karawang. “Kenaikan NJOP ini sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya kenaikan NJOP ini Pemda Karawang juga membuat program keringanan pajak bagi masyarakat yang memiliki luas lahan dibawah 1 hektare.
“Sesuai dengan Perbup No. 12 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pajak PBB P2 Bagi Objek Pajak Sawah Dapat Pengurangan 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button