KARAWANG, RAKA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu (12/12). Aksi buruh yang berasal dari beberapa serikat pekerja ini menuntut penetapan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Karawang untuk tahun 2019 segera disahkan dan ditetapkan.
Ribuan buruh ini sudah datang sejak pagi melakukan konvoi sambil orasi sampai semuanya berkumpul di depan Pemda Karawang. Buruh datang menggunakan mobil komando dengan diiringi buruh lainnya menggunakan sepeda motor. Saking banyaknya buruh yang berunjuk rasa, satu ruas Jalan A Yani ditutup dan dipenuhi massa. Bahkan sepeda motor milik buruh pun banyak terpakir di atas pedestrian yang belum selesai dibangun.
Dalam orasinya, buruh mengutarakan sejumlah tuntutan aksi, pertama buruh meminta pemda segera membuat rekomendasi kepda Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2019 Kabupaten Karawang untuk segera ditetapkan paling lambat bulan Desember 2018.
Kedua, buruh menegaskan bahwa UMSK tahun 2019 untuk Kabupaten Karawang tidak mengacu pada PP 78 dalam penetapannya. Ketiga, buruh meminta agar persoalan UMSK ini segera dirundingkan paling lambat bulan Desember 2018. Keempat, buruh meminta memaksimalkan Dewan Pengupahan dan LKS tripartit Kabupaten Karawang.
Setelah berorasi di depan Pemda Karawang, perwakilan buruh akhirnya diperkenankan masuk dan melakukan rapat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang. Usai melakukan rapat dengan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menuturkan, UMSK Kabupaten Karawang tahun 2019 tetap mengacu pada penentuan sektor sebagaimana tercantum dalam UMSK Kabupaten Karawang tahun 2018. “UMSK Kabupaten Karawang tahun 2019 diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019, tidak mengacu pada tanggal kesepakatan,” tulis Suroto dalam notulensi rapat.
Selain itu, lanjutnya, dalam pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang harus tetap berjalan meskipun hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja saja. “Tanpa adanya batasan jumlah minimal kuorum atau syarat dihadiri oleh semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang dilakukan melalui perubahan tata tertib,” pungkasnya. (asy)