PURWAKARTA

Negara Dirugikan Rp2,4 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Dalam dakwaan setebal 108 halaman, disebutkan 45 Anggota DPRD Purwakarta jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016. Dengan terdakwa Sekretaris DPRD Purwakarta Muhamad Ripai dan Hasan Ujang Sumardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12) petang. MR dan HUS didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair, MR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rhendi, menyebutkan bahwa terdakwa Muhamad Ripai selaku pengguna anggaran, turut serta melakukan dengan saksi Hasan Ujang Sumardi terdakwa dalam berkas terpisah, selaku PPTK secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa M Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi. “Ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta terdiri dari 4 pimpinan dan anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gema Nusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri,” ujar Rhendy.

Kemudian, perbuatan melawan hukum tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Sebesar Rp2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018,” jelasnya.

Rhendi mengatakan, pada 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis. “Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif dan negara dirugikan Rp2,426 miliar,” ujarnya.

Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp19,4 juta. “Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016,” ujar Jaksa.

Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan Rp10,7 juta. “Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April,” bebernya.

Hal yang sam terjadi pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada 23-24 Mei 2016 dengan uang Rp12,2 juta, menginap di Hotel Tirta Sanita.

Kemudian contoh lain dari 117 kegiatan perjalanan dinas fiktif itu yakni, kunjungan kerja Komisi I ke Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Bekasi pada 28-29 Desember 2016 dengan menginap di Hotel Amaroso sebesar Rp11 juta. “Namun kegiatan itu dilakukan 1 hari dan bill hotel dibuat seolah-olah menginap di hotel itu pada 28-29 Desember 2015,” ujar Jaksa.

Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelaahan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran. “Total pagu anggaran mencapai Rp10,69 miliar dengan SP2D Rp9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,” katanya.

Hanya saja, meski dalam dakwaan jaksa anggota DPRD turut diuntungkan, namun mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara kedua terdakwa, Deden mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. “Tidak eksepsi, langsung ke pembuktian,” kata Deden seraya menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button